- Abdul Gani Siregar/tvOnenews
Menkeu Purbaya Sebut Rp11,4 Triliun Hasil Sikat Hutan Ilegal Bisa Tambal Defisit hingga Biayai LPDP
Selain itu, pemerintah juga mengincar tambahan penerimaan dari penindakan praktik ilegal lain seperti underinvoicing yang selama ini menggerus potensi pajak.
Berdasarkan data resmi, kontribusi terbesar dari Rp11,4 triliun berasal dari denda administratif kehutanan sebesar Rp7,23 triliun. Disusul PNBP hasil penanganan korupsi oleh Kejaksaan sebesar Rp1,96 triliun, denda lingkungan hidup Rp1,14 triliun, setoran pajak Rp967,7 miliar, serta kontribusi pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar.
BUMN tersebut diketahui mengelola lahan perkebunan hasil penguasaan kembali oleh negara.
Secara kumulatif, Satgas PKH mencatat telah mengembalikan Rp371,1 triliun dalam bentuk uang dan aset. Nilai tersebut mencakup setoran tunai bertahap sejak Oktober 2025, dana escrow Rp1 triliun dari kasus korporasi, hingga estimasi nilai aset kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare yang mencapai Rp336 triliun. (agr/iwh)