- tim tvOnenews.com
Dedi Mulyadi Berikan Rp10 Juta untuk Ibu Muda yang Nyaris Kehilangan Bayinya Gegara Perawat RSHS Bandung
Bandung, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan santunan Rp10 juta kepada ibu muda Nina Saleha (27) yang nyaris kehilangan bayinya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kang Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM akhirnya menghubungi Nina Saleha ibu muda asal Kota Cimahi yang bayinya nyris tertukar akibat kelalaian oknum perawat senior.
Setelah viral curhatan ibu muda tersebut di akun TikTok pribadinya, KDM diminta turun tangan mengevaluasi rumah sakit provinsi Jawa Barat tersebut.
Dalam sambungan video call, KDM memintai keterangan Nina Saleha hingga pihak RSHS Bandung.
- YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Setelah mendengakan keterangan dari kedua belah pihak, KDM pun memberikan santunan kepada Nina Soleha.
"Selamat dan sudah melewati masa yang berat dalam hidup yaitu anaknya sempat dibawa orang," kata KDM dikutip Sabtu (11/4/2026).
Ia lalu memberika uang tunai senilai Rp10 juta kepada Nina Soleha.
"Saya nanti nitip buat beli popok anak Teteh, buat pemulihan kesehatan teteh. Saya nanti nitip ke teteh Rp10 juta ya," ungkapnya.
Nina Saleha tidak bisa menahan rasa harunya. Ia mengungkapkan rasa syukur mendapat bantuan dari Dedi Mulyadi.
Nina mengatakan bahwa, bantuan dari KDM digunakan untuk hal bermanfaat. Setidaknya untuk melaksanakan ibadah akikah untuk bayinya yang hampir tertukar.
"Untuk Pak KDM, terima kasih banyak untuk bantuannya. Saya akan beli domba untuk akikah. Alhamdulillah, terima kasih semuanya," ungkap Nina.
Dalam momen itu, Nina juga memberikan apresiasinya. Ia tidak menyangka bisa mendapat banyak dukungan dari warganet.
Bagi Nina, suara dari warganet sangat membantu dirinya demi menyuarakan kasus dialaminya. Hal ini membuat pihak RSUP Dr. Hasan Sadikin dan pemerintah bertindak.
Kemudian Dedi Mulyadi juga mengkonfirmasi pihak rumah sakit, yang secara kebetulan di hari itu sedang berkunjung ke rumah ibu bayi tersebut.
KDM menanyakan sosok oknum perawat yang terlibat dalam peristiwa hampir tertukarnya bayi Nina Soleha.
Sejumlah staf RSHS, Asisten Manajer Keperawatan, Ketua Komite Keperawatan, dan Manajer Humas ikut berkunjung ke rumah Nina Soleha.
Oknum Perawat Dinonaktifkan
- tangkapan layar YouTube KANG DEDI MULYADI CHANEL
- tangkapan layar YouTube KANG DEDI MULYADI CHANEL
Berdasarkan keterangan Asisten Manajer Keperawatan Arif, perawat tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah bekerja di RSHS Bandung lebih dari 20 tahun.
KDM pun menanyakan sanksi apa yang diberikan RSHS terhadap oknum perawat senior tersebut.
"Sanksi yang diberikan apa sekarang?" tanya Dedi Mulyadi.
Kemudian, Arif menuturkan langkah-langkah yang telah RSHS Bandung ambil dalam menanggapi kasus bayi tertukar ini.
"Kami sudah klarifikasi, sudah juga berkumpul dengan Pak Dirmed (Direktur Medik), sudah dilaporkan juga ke Pak Dirut (Direktur Utama. Sementara memang sebagai bentuk pembinaan, kami nonaktifkan dulu dari pelayanan untuk kami analisis lebih dalam," jawab Arif.
Dedi Mulyadi pun memastikan, bahwa RSHS Bandung harus melakukan evaluasi terkait kelalaian perawat tersebut.
"Kemudian dilakukan evaluasi, apa yang menjadi latar belakang kecerobohan itu?" kata Dedi Mulyadi.
"Betul, Pak. Bersama Komite Keperawatan, kami nanti analisis lebih dalam," jelas Arif.
KDM bertanya lebih dalam terkait sanksi yang akan perawat tersebut dapatkan apabila terbukti lalai.
"Oke ada kelalaian, ada kesengajaan. Kalau kelalaian sanksinya apa?" tanya Dedi Mulyadi lagi.
"Kalau kelalaian nanti akan ada pembinaan dan surat peringatan, Pak," jawab Arif.
Merasa belum jelas dengan jawaban Arfi, Dedi Mulyadi pun mempertegas pertanyaannya terkait sanksi.
"Bukan, pertanyaan saya, apabila kelalaian, sanksinya apa? Seperti penundaan gaji atau tunjangan?" tanya Dedi Mulyadi.
Arif pun menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Ada sanksi disiplin dari Komite Keperawatan. Kalau dalam regulasi kami, berdasarkan analisis, apabila terkait kompetensi maka akan ada pembinaan seperti dilatih ulang. Tetapi, kalau sudah jelas kelalaian, itu akan ada pencabutan kewenangan sementara," jelasnya.
Arif menambahkan, pencabutan kewenangan itu bisa berlangsung permanen bergantung pada hasil analisa kasus. (muu)