news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Langgar Hukum, Bea Cukai Segel 29 Kapal Yacht di Jakarta.
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Langgar Hukum, Bea Cukai Segel 29 Kapal Yacht di Jakarta

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta menyegel 29 unit kapal yacht karena diduga melanggar peraturan kepabeanan dan
Minggu, 12 April 2026 - 02:50 WIB
Reporter:
Editor :

Ia menekankan bahwa petugas sangat mengutamakan ketelitian dan kehati-hatian dalam menghitung jumlah kerugian akibat dugaan pelanggaran aturan kepabeanan dan pajak.

“Kerugian negara secara angka belum kami hitung, karena hal ini perlu pendalaman terhadap modus operandi para pihak yang bertanggung jawab dan nilai barang. Perlu prinsip kehati-hatian untuk menetapkan nilainya,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi menegaskan, pemeriksaan merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah, memberantas underground economy, sekaligus menegakkan keadilan fiskal (fiscal equity) bagi warga negara.

"Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya," kata Hendri. (ant/aag)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:13
02:10
01:39
06:50
01:36
07:02

Viral