- istimewa
Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan
Namun saat tiba di loket, petugas tetap meminta persyaratan STNK dan KTP Pemilik Pertama.
Setelah itu, ia diarahkan ke loket 2 dan berusaha memberikan penjelasan kepada petugas.
Namun, petugas mengatakan jika pembayaran pajak tanpa KTP asli pemilik pertama sementara STNKnya ditandai.
"Paling nanti kita tandaan STNK-nya, tetap harus ada KTP asli," ujar petugas Samsat.
Tak hanya itu, jika STNK sudah ditandai, dalam waktu setahun ke depan, warga tersebut harus wajib balik nama kendaraan.
Warga tersebut meminta opsi lain jika dirinya membayar pajak menggunakan STNK tanpa KTP Pemilik Pertama dan belum berkenan balik nama.
Namun, petugas mengarahkan agar warga tersebut tetap membuat surat pernyataan akan melakukan balik nama tahun depan.
"Ternyata enggak bisa, walaupun bisa cuma satu kali, kalau sekarang ambil STNK tanpa KTP, tahun depan saya wajib balik nama,” ujar warga tersebut mengeluh.
Sementara itu, warga tersebut mengaku belum memerlukan pengajuan balik nama kendaraannya mengingat kaleng (masa berlaku) kendaraannya sampai tahun 2028.
Ia berencana untuk melakukan pengajuan balik nama kendaraan tersebut sekaligus saat mengganti kaleng atau mengganti plat kendaraan 5 tahunan (pajak 5 tahunan).
Menyikapi hal ini, KDM sebagai Gubernur Jabar langsung mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sementara Ida Hamidah. (aag)