- istimewa
Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan
Jakarta, tvOnenews.com - Ida Hamidah, nama yang kini menjadi perbincangan warga Jabar, khususnya di Kota Bandung. Pasalnya, ia sebagai Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung yang baru saja dinonaktifkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Ida dicopot setelah dinilai tak menjalankan surat edaran terkait kebijakan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama yang mulai berlaku sejak 6 April 2026 di seluruh Samsat Jawa Barat.
Di tengah polemik tersebut, publik soroti prestasi hingga sepak terjang Ida sebagai ASN di Jabar.
Lantas, bagaimana sepak terjang Ida Hamidah?
Untuk diketahui, Ida Hamidah diketahui menjabat sebagai Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung III Soekarno-Hatta atau Samsat Soetta di lingkungan Bapenda Jawa Barat.
Selama menjabat, Ida dikenal sosok birokrat yang memiliki rekam jejak kinerja cukup baik.
Bahkan, Ida pernah menyabet penghargaan sebagai Pegawai Berkinerja Terbaik pada kategori jabatan administrator dan setara untuk periode Triwulan II tahun 2024 di Bapenda Jabar.
Selain itu, Ida mendapatkan penghargaan itu bersama dengan pegawai lainnya bernama Iwan Subhanawan yang menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda.
Penghargaan tersebut menjadi bukti kontribusinya dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di sektor pendapatan daerah.
Tak hanya itu, Ida juga aktif melakukan berbagai inovasi pelayanan, mulai dari kunjungan ke perusahaan pemilik kendaraan hingga sosialisasi program pemutihan pajak.
Upaya tersebut dilakukan guna mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Akan tetapi saat ini, kariernya tercoreng setelah muncul laporan warga terkait belum diterapkannya kebijakan baru Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan tersebut memungkinkan pembayaran pajak kendaraan tahunan cukup menggunakan STNK tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video warga viral di media sosial.
Dalam video tersebut, warga mengaku tetap diminta menunjukkan KTP pemilik pertama saat hendak membayar pajak di Samsat Soekarno Hatta, meskipun telah membawa STNK.
"Lagi di Samsat Soekarno Hatta Bandung, ada info dari Kang Dedi Mulyadi, katanya pembayaran pajak tahunan (kendaraan) udah gak perlu bawa lagi KTP Pemilik Pertama," ujar warga tersebut.
Namun saat tiba di loket, petugas tetap meminta persyaratan STNK dan KTP Pemilik Pertama.
Setelah itu, ia diarahkan ke loket 2 dan berusaha memberikan penjelasan kepada petugas.
Namun, petugas mengatakan jika pembayaran pajak tanpa KTP asli pemilik pertama sementara STNKnya ditandai.
"Paling nanti kita tandaan STNK-nya, tetap harus ada KTP asli," ujar petugas Samsat.
Tak hanya itu, jika STNK sudah ditandai, dalam waktu setahun ke depan, warga tersebut harus wajib balik nama kendaraan.
Warga tersebut meminta opsi lain jika dirinya membayar pajak menggunakan STNK tanpa KTP Pemilik Pertama dan belum berkenan balik nama.
Namun, petugas mengarahkan agar warga tersebut tetap membuat surat pernyataan akan melakukan balik nama tahun depan.
"Ternyata enggak bisa, walaupun bisa cuma satu kali, kalau sekarang ambil STNK tanpa KTP, tahun depan saya wajib balik nama,” ujar warga tersebut mengeluh.
Sementara itu, warga tersebut mengaku belum memerlukan pengajuan balik nama kendaraannya mengingat kaleng (masa berlaku) kendaraannya sampai tahun 2028.
Ia berencana untuk melakukan pengajuan balik nama kendaraan tersebut sekaligus saat mengganti kaleng atau mengganti plat kendaraan 5 tahunan (pajak 5 tahunan).
Menyikapi hal ini, KDM sebagai Gubernur Jabar langsung mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sementara Ida Hamidah. (aag)