- istimewa - antaranews
Tak Hanya Peras Pejabat, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diduga Atur Tender Alkes hingga Jasa Keamanan
Perkara ini terungkap setelah KPK menerima informasi masyarakat terkait adanya penyerahan uang tunai yang diduga diperuntukkan bagi bupati pada Jumat, 10 April 2026.
Dalam operasi yang berlangsung di Tulungagung dan Sidoarjo, sebanyak 18 orang diamankan. Dari jumlah itu, 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, uang tunai Rp335,4 juta, serta beberapa pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil pemerasan.
Kini Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya resmi berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung 11 hingga 30 April 2026.
Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor junto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (nba)