- Instagram @gatutsunu
Bupati Tulungagung Targetkan Peras Anak Buah hingga Rp5 Miliar, Baru Dapat Rp2,7 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menargetkan Rp5 miliar dari hasil memeras 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Hal itu diungkap langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (11/4/2026) malam.
Namun, KPK mengatakan Gatut Sunu hanya mendapatkan Rp2,7 miliar dari para kepala OPD Tulungagung tersebut sejak Desember 2025-awal April 2026.
“Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp2,7 miliar,” ungkapnya.
Asep menjelaskan ada dua skema permintaan uang yang dilakukan oleh Gatut Sunu.
Pertama, meminta uang secara langsung maupun melalui perantara ajudannya kepada para kepala OPD Tulungagung. Adapun besaran permintaan uangnya adalah Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
“Permintaan jatah juga dilakukan GSW (Gatut Sunu Wibowo) dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Jadi, datang ke OPD, nanti saya tambah anggaran OPD ini misalkan 10, nah dia minta dari situ, dari 10 itu minta sekian persen,” katanya.
Ia mengatakan dalam skema kedua itu, Gatut Sunu mematok 50 persen dari nilai anggaran yang ditambahkan kepada sejumlah OPD tersebut.
“Misalkan, kalau tadi ditambahkan Rp100 juta, berarti dia minta Rp50 juta, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.
KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026. (ant)