- Istimewa
Dua Perempuan Penginjak Al-Quran di Lebak Banten Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Lebak, Banten telah menetapkan dua tersangka penistaan agama setelah video menginjak ayat suci Al-Qur'an viral di media sosial.
Video viral tersebut sempat memancing kemarahan masyarakat muslim di Lebak, Banten.
"Kedua tersangka itu perempuan berinisial NL dan MT," kata Kasi Humas Polres Lebak Iptu Mustafa di Lebak, Minggu (12/4/2026).
Penetapan tersangka tindak pidana penistaan agama setelah menjalani pemeriksaan petugas kepolisian setempat.
- Tangkapan layar
Peristiwa tersebut terjadi Rabu (8/4) di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak berawal adanya dugaan pencurian di sebuah salon milik salah satu pelaku NL terhadap MT.
Karena tidak adanya pengakuan dari MT, NL memaksa korban untuk melakukan sumpah dengan cara menginjak Al Quran, yang kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral di media sosial.
Kasus tersebut tentu mengundang reaksi umat muslim atas tindakan perbuatan kedua tersangka itu hingga kepolisian bergerak cepat untuk mengamankannya.
Saat ini, kedua perempuan warga Malingping Kabupaten Lebak secara resmi sudah ditetapkan tersangka penistaan agama.
Pelaku NL dijerat dengan pasal 156a dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, MT dijerat pasal berbeda dengan ancaman pidana yang lebih ringan, yaitu berkisar antara 1 hingga 3 tahun penjara. (ant)