- Antara
Siswi di Langkat Jadi Tersangka Usai Bela Ayah, Polisi: Memang Saling Pukul
Ghulam menyebut laporan Japet sudah sampai pengadilan bahkan putusan. "Atas kasus tersebut Tersangka (Indra) sudah berkekuatan hukum tetap dan menjalani putusan pengadilan pada tanggal 6 Januari 2026," ujar Ghulam.
Berdasarkan data di SIPP PN Stabat, Indra diputus bersalah atas penganiayaan ringan sesuai Pasal 352 KUHP. Ia divonis 7 hari penjara.
Sementara terkait laporan Indra, polisi telah menetapkan tersangka kepada Japet dan anaknya. Berkas perkara keduanya telah diserahkan ke Kejaksaan pada 1 April 2026.
Ghulam mengatakan selama proses penyidikan hingga penyerahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan, polisi tidak melakukan penahanan.
"Orang itu ditahan sama jaksa, bukan kita, ya, jaksa, ya. Karena kan karena berkas kan udah kita limpah," jelasnya.
Selama proses hukum di Polres Langkat, Ghulam mengatakan pihaknya telah berupaya untuk melakukan restorative justice dan diversi. Polisi memediasi kedua pihak sebanyak dua kali, namun mereka belum menemui kesepakatan.
"Permintaan dari si Indra ini hanya permohonan maaf saja, sama Japet. Tapi sulit, ya. Mengucapkan kata maaf itu sulit," ujarnya.
"Si Indra hanya minta itu aja. Pelapornya itu, pelapornya yang di kita di Polres itu hanya minta permohonan maaf saja, bahkan si Indra ini menawarkan kalau memang ada tuntutan dari Japet untuk biaya pengobatan segala macam, si Indra ini malah mau ngasih duit itu," bebernya.
Ghulam menuturkan, selama proses kasus ini, penyidik tidak terburu-buru melimpahkan tersangka ke Kejaksaan. Polisi terus berupaya agar kedua pihak bisa berdamai.
"Kita dari awal gak melakukan penahanan, terus pelimpahannya pun udah lama. Dari rentang waktu yang dari Januari-Februari itu baru kita limpahkan bulan empat. Biar anak ini pun juga sekolah, biar anak ini pun ikut ujian, biar anak ini Lebaran, sambil kedua orang tuanya berupaya (restorative justice)," ucapnya.
Kini, kata Ghulam, meski tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan, upaya restorative justice terus dilakukan.
"Tapi yang jelas kan sampai sekarang ini masih kuupayakan mau RJ (restorative justice) juga. Mudah-mudahanlah, mau sadar orang itu," pungkasnya. (aag)