- tvOnenews.com/Julio Tri Saputra
KPK Periksa Ajudan Abdul Wahid sebagai Tersangka, Kasus Pemerasan di Pemprov Riau Kian Melebar
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dengan memeriksa ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka. Pemeriksaan ini menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan kasus pemerasan yang menyeret sejumlah pejabat daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Marjani dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (13/4).
Marjani diketahui telah hadir sejak pagi hari untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus Pemerasan Pemprov Riau Masuk Babak Baru
Pemeriksaan terhadap ajudan Abdul Wahid ini menandai babak lanjutan dalam kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. KPK terus menelusuri peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan penahanan terhadap Marjani usai pemeriksaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan lingkar dalam pemerintahan.
Bermula dari OTT, Abdul Wahid Jadi Tersangka
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, Abdul Wahid yang menjabat sebagai Gubernur Riau bersama delapan orang lainnya diamankan.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada KPK.
Selanjutnya, pada 5 November 2025, KPK resmi menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain, yakni:
-
M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau
-
Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Ajudan Abdul Wahid Jadi Tersangka Baru
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya KPK menetapkan Marjani, ajudan Abdul Wahid, sebagai tersangka pada 9 Maret 2026.
Penetapan ini menunjukkan bahwa kasus pemerasan di Pemprov Riau tidak hanya melibatkan pejabat struktural, tetapi juga pihak-pihak di lingkar dekat kepala daerah.
Dengan diperiksanya Marjani sebagai tersangka, KPK berupaya mengungkap lebih dalam alur dan mekanisme dugaan pemerasan yang terjadi.