- tvOnenews.com/Julio Tri Saputra
KPK Periksa Ajudan Abdul Wahid sebagai Tersangka, Kasus Pemerasan di Pemprov Riau Kian Melebar
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dengan memeriksa ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka. Pemeriksaan ini menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan kasus pemerasan yang menyeret sejumlah pejabat daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Marjani dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (13/4).
Marjani diketahui telah hadir sejak pagi hari untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus Pemerasan Pemprov Riau Masuk Babak Baru
Pemeriksaan terhadap ajudan Abdul Wahid ini menandai babak lanjutan dalam kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. KPK terus menelusuri peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan penahanan terhadap Marjani usai pemeriksaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan lingkar dalam pemerintahan.
Bermula dari OTT, Abdul Wahid Jadi Tersangka
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, Abdul Wahid yang menjabat sebagai Gubernur Riau bersama delapan orang lainnya diamankan.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada KPK.
Selanjutnya, pada 5 November 2025, KPK resmi menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain, yakni:
-
M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau
-
Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Ajudan Abdul Wahid Jadi Tersangka Baru
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya KPK menetapkan Marjani, ajudan Abdul Wahid, sebagai tersangka pada 9 Maret 2026.
Penetapan ini menunjukkan bahwa kasus pemerasan di Pemprov Riau tidak hanya melibatkan pejabat struktural, tetapi juga pihak-pihak di lingkar dekat kepala daerah.
Dengan diperiksanya Marjani sebagai tersangka, KPK berupaya mengungkap lebih dalam alur dan mekanisme dugaan pemerasan yang terjadi.
KPK Dalami Peran Setiap Pihak
Langkah KPK memeriksa ajudan Abdul Wahid sebagai tersangka menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam menuntaskan kasus ini secara menyeluruh.
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terkait:
-
Peran ajudan dalam dugaan pemerasan
-
Alur komunikasi antar pihak
-
Dugaan keterlibatan dalam pengumpulan dana
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap pihak-pihak tertentu yang berkepentingan dengan proyek pemerintah daerah.
Kasus Masih Terus Berkembang
Hingga saat ini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut diperiksa atau bahkan ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan praktik korupsi yang melibatkan jaringan internal pemerintahan daerah.
Sorotan Publik terhadap Penegakan Hukum
Kasus yang menyeret Abdul Wahid dan ajudannya ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penanganan kasus oleh KPK diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di tingkat daerah. (ant/nsp)