- Aldi Herlanda/tvOnenews
KPK Periksa Mantan Pj Sekda Pati Terkait Kasus Sudewo
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Pj Sekda Kabupaten Pati Riyoso terkait kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa (caperdes) yang menyeret eks Bupati Sudewo.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (13/4/2026).
Budi mengungkapkan, tidak hanya Pj Sekda, KPK juga melakukan pemeriksaan saksi dari pihak swasta.
Meski begitu, belum diketahui materi apa yang didalami oleh KPK dengan memeriksa kedua saksi tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Diketahui, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan perangkat Desa di wilayah Kabupaten Pati.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka terhadap Sudewo berdasarkan kecukupan bukti.
"(Tersangka) Saudara SDW selaku Bupati Pati periode2025-2030," katanya, Selasa (20/1/2026).
Asep mengungkapkan tak hanya Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan.
Lalu JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucapnya. (aha/iwh)