Sumber :
- Istimewa
Kronologi Dua Wanita di Lebak Banten Bersumpah dengan Menginjak Al Quran, Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Viral dua wanita yang melakukan aksi penistaan agama dengan menginjak Al Quran. Kedua wanita tersebut berasal dari Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten
Senin, 13 April 2026 - 18:55 WIB
Pelaku dijerat dengan pasal 301 dan 305 KUHP tentang penodaan dan penyalahgunaan terhadap agama dengan ancaman 5 tahun penjara.
Meski kedua terduga pelaku sudah meminta maaf di hadapan publik atas kekhilafan yang telah dilakukan.
Namun, pihak kepolisian tetap memproses kasus tersebut berdasarkan hukum.
“Apapun yang dilakukan oleh pelaku sepanjang ada alat bukti, ada keterangan saksi, ada bukti-bukti yang kita temukan di lapangan, kita akan bergerak sesuai dengan aturan hukum,” pungkasnya.
(kmr)