- Istimewa
16 Mahasiswa FH UI Terancam DO, Sanksi Terberat Ada di Tangan Rektor Bukan Dekan
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memasuki fase krusial. Selain tekanan publik yang semakin kuat, para terduga pelaku kini menghadapi ancaman sanksi tegas dari kampus, termasuk kemungkinan dijatuhi sanksi paling berat berupa drop out (DO).
Namun, menariknya, keputusan akhir terkait sanksi DO dalam kasus pelecehan seksual FH UI ini bukan berada di tangan dekan, melainkan rektor universitas, dengan rekomendasi dari pihak fakultas.
Ancaman Sanksi DO Menguat
Sebanyak 16 mahasiswa FH UI yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual dihadirkan dalam forum terbuka yang digelar di auditorium kampus. Forum yang berlangsung hingga dini hari itu dihadiri ratusan mahasiswa dan perwakilan kampus.
Meski sejumlah pelaku telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung, desakan agar kampus menjatuhkan sanksi tegas terus menguat. Banyak mahasiswa menilai permintaan maaf saja tidak cukup untuk menutup luka dan dampak yang ditimbulkan.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menegaskan bahwa sanksi berat, termasuk DO, sangat mungkin dijatuhkan kepada para pelaku pelecehan seksual FH UI.
“Permintaan maaf saja tidak cukup, perlu ada sanksi yang lebih tegas. Bahkan tidak menutup kemungkinan drop out,” ujarnya.
Kewenangan DO Ada di Rektor
Dalam dinamika yang berkembang, muncul penjelasan penting terkait mekanisme pemberian sanksi di lingkungan kampus. Guru Besar FH UI M. R. Andri Gunawan Wibisana atau dikenal sebagai Prof. Andri Gunawan menegaskan bahwa proses pemberian sanksi tidak bisa dilakukan secara instan.
Saat forum terbuka dini hari tadi yang memperlihatkan 16 pelaku, Prof. Andri menekankan kepada seluruh massa yang hadir bahwa meskipun dekan memiliki peran penting, keputusan akhir terkait DO berada di tangan rektor, bukan dekan semata.
“Semuanya ada proses. Apakah pak Dekan punya kewenangan untuk DO? Tentu tidak. Oleh karena itu harus rasional dan ada prosesnya,” ujar Prof. Andri.
Ia menambahkan bahwa proses tersebut melibatkan berbagai tahapan formal yang harus dijalankan sesuai aturan, sehingga tidak bisa didasarkan pada emosi semata.