Sumber :
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Usai Penahanan Ajudan Gubernur Riau, KPK Periksa Sekdis PUPR Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksan Ferry Yuanda (FRY) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Rabu, 15 April 2026 - 00:24 WIB
Agustus hingga Oktober 2025, Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT dengan uang yang terkumpul sejumlah Rp1,2 miliar.
Kemudian, atas perintah Arief, uang tersebut diantaranya didistribusikan untuk drivernya sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry Rp300 juta.
Sebelumnya, ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, Marjani (MJN). Ia memiliki peran krusial dalam kasus ini.
Penahanan terhadap Marjani merupakan mengembangkan kasus sebelumnya yang telah menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR PKPP M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Marjani ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 13 April hingga 2 Mei 2026 di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK. (aha/aag)