news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM).
Sumber :
  • Pemprov Jabar

Gebrakan Baru Dedi Mulyadi Segera Buat Turunan PP Tunas, Fenomena "Anak Gadget" Dinilai Ada di Tahap Mengkhawatirkan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuat gebrakan baru. KDM menyebut Pemprov Jawa Barat akan segera membuat aturan teknis tingkat daerah yang lebih tegas. 
Rabu, 15 April 2026 - 09:33 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuat gebrakan baru. 

Gubernur yang lebih dikenal dengan sebutan Kang Dedi Mulyadi atau KDM ini menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan segera membuat aturan teknis tingkat daerah yang lebih tegas. 

Aturan ini akan segera dibuat sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Bukan tanpa alasan KDM membuat gebrakan ini. Pasalnya, menurut dia, munculnya generasi digital dengan fenomena "anak gadget" telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. 

Di samping mendukung penuh aturan dari pemerintah pusat yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur, KDM menyebut kebijakan ini selaras dengan kebijakan di Jawa Barat.

Di Jawa Barat, kata dia, sudah ada aturan tidak boleh membawa HP bagi siswa ke sekolah.

"Jawa Barat akan buat turunannya. Anak-anak di bawah usia dewasa tidak dulu melakukan transaksi hubungan yang bersifat bermedia sosial apalagi memiliki akun sendiri. Terlebih Jawa Barat sendiri sudah lama meminta anak sekolah tidak boleh bawa HP ke sekolah," ujarnya, Selasa (14/3/2026).

Menurut KDM, untuk melahirkan generasi yang kuat, sangatlah penting membangun keseimbangan otak kiri dan kanan.

Hal inilah yang menjadi tantangan untuk orang tua termasuk dirinya sendiri.

"Salah satu problem dari masyarakat Indonesia saat ini adalah anak-anak. Bayangkan saja seorang ibu sejak kecil sudah memberikan media sosial pada anak-anaknya. Ibu memilih anak-anaknya anteng dengan HP-nya,” terangnya. 

Dedi Mulyadi tak menampik bahwa dirinya juga menghadapi tantangan yang sama seperti orang tua lainnya. 

Dia menyebut anak bungsunya, yakni Ni Hyang sudah mulai mencuri-curi waktu untuk bermain gadget. 

"Ni Hyang itu kalau tidak saya ribut tiap hari itu masih nyuri-nyuri loh pakai HP. Karena yang mengasuhnya kadang-kadang memberikan. Karenanya perlu didukung kebijakan ini dan perlu kesadaran dari kita," terangnya. 

Sebagai catatan, PP Tunas diberlakukan mulai 28 Maret 2026.

Peraturan ini mencakup pembatasan akses anak ke platform digital seperti Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok dan Roblox. (ant/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:32
09:39
10:46
01:34
09:27
02:04

Viral