news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM)..
Sumber :
  • Antara

Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) bahagia Korlantas Polri menetapkan pembayaran pajak kendaraan pepanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama berlaku nasional.
Rabu, 15 April 2026 - 11:41 WIB
Reporter:
Editor :

Bandung, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi kembali berbicara pajak kendaraan bermotor (PKB). Pasalnya, ia menetapkan perpanjang STNK tahunan tanpa KTP pemilik pertama.

Keputusan Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.

Dedi Mulyadi menerapkan proses administrasi membayar pajak perpanjang STNK tahunan tanpa KTP pemilik asli berlaku sejak 6 April 2026.

KDM sapaan akrabnya menegaskan bahwa, keputusan ini guna mempermudah warga Jabar saat membayar pajak kendaraan di seluruh Samsat di wilayah Jabar.

"Membayar pajak tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama dari kendaraan yang pajaknya sekarang diperpanjang, yang selama ini diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Barat karena Gubernur mengeluarkan Surat Edaran," ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Dedi Mulyadi Soroti Keputusan Korlantas Polri soal Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama

Korlantas Polri bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memperkuat koordinasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • Korlantas Polri

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi melihat keputusan ini sebagai gebrakan baru. Langkah ini bahkan sebagai salah satu memantik Korlantas Polri ikut menyikapi perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama.

Menariknya, kebijakan pembayaran pajak untuk perpanjang STNK tahunan tanpa KTP pemilik asli semakin diperkuat oleh Korlantas Polri. Polisi menetapkan langkah ini juga diberlakukan secara nasional.

Ia tentu bahagia mendengar kabar tersebut. Pasalnya, keputusan ini yang semulanya hanya dijalankan di Jawa Barat, kini bisa berlaku di Samsat di seluruh wilayah Indonesia.

"Kini mendapatkan kekuatan dari Korlantas dan berlakunya tidak hanya di Jawa Barat, tetapi di seluruh wilayah Indonesia," jelasnya.

Ia menyebut keputusan ini sebagai langkah tepat pemerintah untuk masyarakat. Kebijakan tanpa membawa KTP diharapkan mempermudah masyarakat Indonesia membayar pajak kendaraan tahunan.

Ia menambahkan, melalui kebijakan ini, masyarakat dapat memenuhi kewajibannya. Walaupun hanya berlaku pada 2026, tetapi memberikan peluang masyarakat antusias membayar pajak.

"Dan ini anugerah bagi kita semua untuk sama-sama memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak tahunan 2026 tanpa harus membawa KTP," ucapnya.

Kemudian, mantan Bupati Purwakarta ini memberikan pesan kepada masyarakat Indonesia, terkhusus warga Jabar. Ia berharap ketika sudah menyelesaikan pembayaran pajak, tetap harus mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Pertemuan KDM dan Korlantas Polri

Sebelumnya, KDM bertemu dengan Korlantas Polri di Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat, Senin (13/4/2026).

Dalam pertemuan dengan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, KDM berbicara tentang proses administrasi PKB tanpa KTP pemilik pertama.

Fokus utama pembahasan antara KDM dan Brigjen Wibowo, yakni mencari solusi praktis mengatasi keluhan masyarakat. Sebab, prosedur membayar pajak tahunan di Samsat dinilai rumit.

Kebanyakan Samsat mewajibkan pelaku pembayar pajak tahunan untuk kendaraan bekas harus melampirkan identitas pemilik lama.

Dedi Mulyadi ingin bersinergi dengan antarlembaga. Tujuannya untuk dirasakan masyarakat menikmati layanan secara efisien.

"Kita harus bekerjasama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Sehingga perpanjangan pembayaran pajak tahunan itu dilakukan tanpa harus menggunakan KTP pemilik awal," ucap Dedi Mulyadi.

Brigjen Wibowo menyikapi langkah dari KDM. Baginya, kebijakan ini sebagai jawaban dari aspirasi publik selama ini.

Korlantas siap berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Birokrasi yang dianggap membebani masyarakat dipangkas secepatnya.

"Kita sudah sepakat, sehingga proses pembayaran pajak pada kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tidak diperlukan lagi KTP pemilik lama. Masyarakat pun juga bisa langsung melaksanakan biaya balik nama (bbn)," jelas Wibowo.

Keputusan Pajak Kendaraan Tahunan Tanpa KTP Berlaku Tahun ini

Ilustrasi: Warga yang Menunjukkan STNK
Sumber :
  • ANTARA

Selepas itu, Brigjen Wibowo dihubungi awak media pada Selasa (14/4/2026). Ia mengabarkan, polisi menetapkan aturan pembayaran PKB perpanjang STNK tanpa KTP pemilik asli berlaku nasional.

Ia mengaku, keputusan ini berawal dari inisiasi Pemprov Jabar. Hanya saja, aturan ini bersifat sementara lantaran hanya berlaku selama 2026.

"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," ungkap Wibowo.

Ia menjelaskan alasan aturan ini bersifat sementara. Pada dasarnya, kebijakan registrasi melibatkan KTP telah tertuang dalam Undang-Undang (UU).

Ia menuturkan, keputusan terkait aturan registrasi tidak hanya berlaku pada perpanjang STNK tahunan kendaraan yang dibeli dari pemilik sebelumnya, tetapi juga berlaku bagi yang melakukan pendaftaran baru hingga perubahan fisik kendaraan bermotor.

"Baik pada saat pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, atau perubahan, baik perubahan kepemilikan maupun perubahan fisik kendaraan bermotor. Registrasi yang kita lakukan adalah dalam rangka pengawasan kendaraan bermotor, termasuk untuk meningkatkan kepatuhan pajak," tuturnya.

Ia mengacu dari Pengaturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, yang menetapkan setiap pengesahan atau perpanjang STNK wajib membawa KTP pemilik kendaraan.

Ia menegaskan, aturan registrasi ini untuk memastikan kendaraan tersebut masih atas nama pemilik lama atau sudah balik nama (berpindah tangan).

Sementara, dengan keputusan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama, polisi berharap masyarakat segera melakukan balik nama di tahun depan. Sebab, aturan ini hanya berlaku pada 2026.

"Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya, walau BBNB II itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," tegasnya.

Kemudian, Wibowo menjelaskan keputusan pembebasan KTP pemilik pertama diharapkan berjalan sebaik mungkin. Nantinya, personel Korlantas Polri mendampingi masyarakat agar tidak bingung saat mengurus dokumen kendaraan sebagai syarat administrasi.

(hap)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:05
05:53
13:20
08:11
02:15
06:30

Viral