news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Narkoba.
Sumber :
  • Pixabay

Bareskrim Bongkar Peredaran Etomidate di Pekanbaru, 43 Catridge Disita dari Tangan Pria 35 Tahun

Bareskrim Polri tangkap pria di Pekanbaru dengan 43 catridge etomidate. Pelaku akui sudah 4 kali transaksi senilai Rp98 juta sejak Maret 2026.
Rabu, 15 April 2026 - 16:06 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Tim Subdirektorat II Tindak Pidana Narkotika Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate dalam bentuk catridge di Pekanbaru, Riau. Seorang pria berinisial Hendi (35) ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena modus peredaran etomidate dalam bentuk catridge dinilai semakin marak dan menyasar berbagai kalangan. Penindakan dilakukan di area parkir Hotel Furaya, Pekanbaru, pada Selasa (14/4/2026).

Penangkapan Berawal dari Informasi Transaksi

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait rencana transaksi catridge etomidate.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan Hendi sekitar pukul 12.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa barang tersebut disimpan di kamar hotel tempat pelaku menginap.

“Terduga pelaku yang diamankan bernama Hendi (35), berperan sebagai pemilik catridge merk THUGS,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Polisi Sita Puluhan Catridge Etomidate

Setelah melakukan penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan di kamar hotel yang ditempati pelaku. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah cukup besar.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 43 catridge etomidate merk THUGS dalam kantong plastik warna pink

  • 1 unit ponsel

  • 2 alat hisap

Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pelaku tidak hanya menyimpan, tetapi juga berpotensi mengedarkan barang tersebut.

Dibeli Rp98 Juta, Sudah 4 Kali Transaksi

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku sebelumnya memiliki total 50 catridge etomidate. Barang tersebut dibeli dari seseorang berinisial R dengan harga mencapai Rp98 juta.

Tidak hanya sekali, Hendi mengaku telah melakukan transaksi pembelian sebanyak empat kali sejak Maret 2026 dengan nominal yang sama. Fakta ini membuka kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

“Pelaku mengaku sudah empat kali melakukan pembelian dengan nilai yang sama sejak Maret,” ungkap Eko.

Pengakuan Pelaku: Untuk Konsumsi Pribadi

Meski ditemukan dalam jumlah besar, pelaku berdalih bahwa etomidate tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi bersama teman-temannya. Namun, aparat kepolisian masih mendalami keterangan tersebut.

Dari hasil interogasi sementara, diketahui bahwa pelaku tidak mengetahui asal-usul pasti barang tersebut. Ia mengaku hanya dikenalkan oleh seorang perempuan berinisial T, yang kemudian mempertemukannya dengan pemasok berinisial R.

Proses transaksi disebut dilakukan secara tertutup, dengan lokasi serah terima barang berlangsung dua kali di sebuah bengkel di wilayah Pekanbaru.

Modus Baru Peredaran Narkotika

Kasus ini menyoroti tren baru dalam peredaran narkotika, khususnya penggunaan catridge sebagai media distribusi. Bentuk ini dinilai lebih sulit terdeteksi dan kerap disalahgunakan.

Etomidate sendiri dikenal sebagai zat anestesi yang dalam penyalahgunaannya dapat memberikan efek tertentu bagi pengguna. Oleh karena itu, peredarannya tanpa izin menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Penggunaan catridge yang menyerupai perangkat rokok elektrik juga menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan.

Penyelidikan Masih Berlanjut

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini, termasuk sosok berinisial R dan T.

Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap rantai distribusi serta memastikan tidak ada jaringan yang lebih besar di balik peredaran ini.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam menekan peredaran narkotika dengan berbagai modus baru yang terus berkembang. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:54
02:46
02:27
01:05
05:53
13:20

Viral