news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pencabulan.
Sumber :
  • ANTARA

Diduga Cabuli Mahasiswi, Dosen Universitas di Jaksel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Seorang dosen salah satu universitas di wilayah Jakarta Selatan berinisial Y (48) dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul ke seorang mahasiswi berinisial ARN (25).
Rabu, 15 April 2026 - 17:08 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang dosen salah satu universitas di wilayah Jakarta Selatan berinisial Y (48) dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul ke seorang mahasiswi berinisial ARN (25).

Laporan ini telah teregister dengan nomor laporan LP/B/2611/IV/2026/SPKT POLDAMETRO JAYA tanggal 14 April 2026 pukul 22.26 WIB. Tertulis terlapor dalam hal ini atas nama Y.

Adapun rincian kronologi peristiwa ini bermula saat pelapor selaku korban mengalami pelecehan seksual sekitar Mei 2021. Korban diajak berpacaran, dirangkul hingga mengenai area sensitif korban, bahkan tangan terlapor sempat masuk kedalam pakaian korban dibagian punggung.

Selain itu terlapor juga pernah memandangi tubuh korban dari atas sampai bawah hingga mengucapkan kata yang tak pantas sekitar bulan Maret 2022.

Atas kejadian tersebut melaporkan peristiwa SPKT Polda Metro Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Korban melaporkan dengan sangkaan pasal Tindak Pidana Cabul UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 6b dan 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengkonfirmasi terkait adanya pelayangan laporan tersebut. Terlapor diketahui berinisial Y (48).

“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya,” kata Budi, kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, perkara saat ini ditangani oleh Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.

“Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS,” jelas Budi.

Kemudian Budi menuturkan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan. Penanganan perkara, lanjutnya, akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti,” jelasnya.

Kemudian Budi menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, secara serius dan prosedural. 

Masyarakat yang mengalami, mengetahui, atau memiliki informasi terkait tindak pidana juga diimbau segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.(ars/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:54
02:46
02:27
01:05
05:53
13:20

Viral