news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

kasus PTPN Medan, HGB PTPN, inbreng BUMN, saksi ahli UGM, hukum pertanahan, Permen ATR 2021, korupsi aset PTPN.
Sumber :
  • Istimewa

Saksi Ahli UGM : Pemberian HGB dan Skema Inbreng PTPN ke PT NDP Sesuai Ketentuan Hukum

Saksi ahli UGM tegaskan pemberian HGB dan skema inbreng PTPN ke PT NDP sah secara hukum, meski aturan 20 persen lahan belum punya juknis.
Rabu, 15 April 2026 - 17:36 WIB
Reporter:
Editor :

Adapun terkait dengan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum tentang apakah inbreng aset BUMN memerlukan atau wajib meminta persetujuan dari Presiden atau DPR, guru besar hukum bisnis UGM ini tegas menyatakan bahwa itu tidak diperlukan karena sesuai ketentuan BUMN yang diperlukannya hanya persetujuan Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Perihal belum adanya petunjuk teknis yang jelas dalam aturan kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, juga disampaikan Ahli hukum administrasi negara, Ahmad Redi, dalam sidang lanjutan pada Senin (6/4/2026).

Redi menjelaskan, kewajiban penyerahan lahan 20 persen kepada negara telah diatur dalam Permen ATR/BPN No 18 tahun 2021. Namun, hingga kini belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) terkait aturan tersebut. Memang iya tidak ada dalam juklak dan juknis, tidak ada," ujarnya.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada tahun 2022 hingga tahun 2024. Para tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil.

Keempat tersangka dalam kasus ini ialah Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT NDP, dan Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II. (nsp)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:54
02:46
02:27
01:05
05:53
13:20

Viral