- Istimewa
Saksi Ahli UGM : Pemberian HGB dan Skema Inbreng PTPN ke PT NDP Sesuai Ketentuan Hukum
Medan, tvOnenews.com – Mekanisme Kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara dalam perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) hingga kini belum memiliki petunjuk teknis yang mengatur pelaksanaannya.
Pakar hukum tanah yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nurhasan Ismail menyampaikan pernyataan ini saat menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/4/2026).
"Kewajiban 20 persen itu tidak hanya bisa dipahami dalam pasal 165, karena tidak disertai tentang bagaimana dan seperti apa penyerahannya. Ini harus dilihat dari Pepres Nomor 86 Tahun 2018 yang digantikan Nomor 62 Tahun 2023 dalam konteks reforma agraria," kata Nurhasan.
Berkaitan dengan kewajiban dimaksud, Nurhasan menuturkan bahwa ketentuan Pasal 165 Permen ATR Nomor 18 Tahun 2021 hingga saat ini belum dilengkapi petunjuk teknis, sehingga implementasinya tidak dapat semata-mata berpedoman pada aturan tersebut.
Dalam persidangan itu, Nurhasan turut menerangkan bahwa perubahan status HGU menjadi HGB dimungkinkan setelah terdapat penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta memperoleh persetujuan dari kementerian yang berwenang.
Ia turut membedakan antara “pemberian” dan “perubahan” hak atas tanah. Pemberian hak dilakukan jika tanah telah menjadi tanah negara, sedangkan perubahan hak terjadi jika masih ada hak yang melekat. Dalam perkara ini, Nurhasan menegaskan yang terjadi adalah pemberian hak, bukan perubahan, karena HGU telah dilepaskan terlebih dahulu.
Sidang juga menghadirkan saksi ahli lain, yakni pakar hukum bisnis Nindyo Pramono dari Universitas Gadjah Mada dan Yagus Suyadi dari Universitas Jayabaya.
Yagus menilai perkara ini lebih tepat mengacu pada Pasal 88 Peraturan Menteri ATR/BPN 18 tahun 2021, yang mengatur tentang pemberian hak. “Proses permohonan HGB dari tanah eks HGU yang telah dilepaskan dan menjadi tanah negara merupakan langkah sah dan sesuai ketentuan hukum,” tutur Yagus.
Sementara itu, Nindyo Pramono menjelaskan mekanisme inbreng dalam perkara ini, yakni pemasukan modal oleh badan hukum kepada anak usahanya. Ia menyebut, dalam kasus yang diadili terjadi quasi inbreng berupa pemasukan modal dalam bentuk tanah HGU milik PTPN II kepada anak perusahaannya yakni PT NDP. Praktik tersebut, menurutnya, lazim dan dibenarkan dalam ketentuan hukum yang berlaku di BUMN serta Undang-Undang Perseroan Terbatas. “Jika inbreng dilakukan secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab, maka tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Nindyo.
Adapun terkait dengan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum tentang apakah inbreng aset BUMN memerlukan atau wajib meminta persetujuan dari Presiden atau DPR, guru besar hukum bisnis UGM ini tegas menyatakan bahwa itu tidak diperlukan karena sesuai ketentuan BUMN yang diperlukannya hanya persetujuan Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Perihal belum adanya petunjuk teknis yang jelas dalam aturan kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, juga disampaikan Ahli hukum administrasi negara, Ahmad Redi, dalam sidang lanjutan pada Senin (6/4/2026).
Redi menjelaskan, kewajiban penyerahan lahan 20 persen kepada negara telah diatur dalam Permen ATR/BPN No 18 tahun 2021. Namun, hingga kini belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) terkait aturan tersebut. Memang iya tidak ada dalam juklak dan juknis, tidak ada," ujarnya.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada tahun 2022 hingga tahun 2024. Para tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil.
Keempat tersangka dalam kasus ini ialah Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT NDP, dan Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II. (nsp)