news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Sumber :
  • Aldi Herlanda

KPK Sebut PT Blueray Jadi Pintu Masuk Untuk Bidik Forwarder Lain di Kasus Korupsi Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan OTT PT Blueray di kasus suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai merupakan pintu masuk untuk mendalami forwarder lain.
Rabu, 15 April 2026 - 22:26 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan OTT PT Blueray di kasus suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai merupakan pintu masuk untuk mendalami forwarder lain.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa penyidikan terhadap PT Blueray merupakan upaya KPK mendalami soal dugaan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Apakah ada penerimaan dari pihak-pihak lain selain PT BR dalam konteks importasi barang. Artinya kita ingin mendalami pihak-pihak forwarder lain," katanya, Rabu (15/4/2026).

Budi juga menjelaskan, bahwa hingga saat ini KPK terus memintai keterangan dari sisi lain, sehingga dapat mengkonfirmasi temuan-temuan hasil penggeledahan di kantor Ditjen Bea Cukai beberapa waktu lalu.

"Sehingga akan menjadi lengkap dan utuh ketika kita juga mendapat keterangan dari saksi, pihak swasta, atau sisi forwarder lainnya," jelasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka saat awal pengungkapan. Mereka di antaranya, Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–2026.

Sisprian Subiaksoni (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamongan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Sementara dari pihak swasta, John Field (JF), pemilik PT Blueray, Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray.

Seiring dengan perkembangannya, KPK kembali menetapkan satu tersangka yaitu pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Konstruksi Perkara

Menurut penyidik, perkara ini berawal dari dugaan pemufakatan jahat sejak Oktober 2025 antara pejabat DJBC dan pihak Blueray Cargo untuk mengatur jalur importasi barang agar barang KW ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.

Modus yang digunakan adalah pengkondisian jalur merah (yang semestinya diperiksa secara fisik) sehingga barang dapat lolos seperti melalui jalur hijau, sehingga tidak diawasi ketat oleh petugas bea cukai.

Detail Barang Bukti yang Disita

Dalam OTT tersebut, tim KPK juga menyita sederet barang bukti senilai miliaran rupiah, termasuk:

• Uang tunai senilai Rp1,89 miliar

• Uang tunai USD 182.900

• Uang tunai SGD 1,48 juta

• Uang tunai JPY 550.000

• Logam mulia 2,5 kg senilai kurang lebih Rp7,4 miliar

• Logam mulia 2,8 kg senilai sekitar Rp8,3 miliar.(aha/raa) 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:54
02:46
02:27
01:05
05:53
13:20

Viral