news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rismon Hasiholan Sianipar (kanan) menanggapi pertemuan Presiden Ketujuh, Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Sabtu (4/10/2025) lalu kepada awak media.
Sumber :
  • Sri Cahyani Putri/tvOne

Rismon Sianipar Sudah Bisa Senyum Semringah dan Tidur Nyenyak, Ternyata Ini Sebabnya

Kuasa hukum Rismon Hasiholan Sianipar  berkelakar jika kliennya kini sudah bisa tidur nyenyak setelah kasus yang menjeratnya disebut telah mencapai titik akhir.
Kamis, 16 April 2026 - 10:26 WIB
Reporter:
Editor :

“Ini masih dalam tahap proses. Jadi namanya tahapan Restorative Justice ada permohonan dari tersangka kepada korban ataupun pelapor,” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Jumat, 10 April 2026.

Untuk diketahui, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin. Kata dia, surat permohonan restorative justice itu diajukan pekan lalu.

"Minggu lalu menyampaikan permohonan restorartive justice," kata dia, Rabu, 11 Maret 2026.

Iman menambahkan, hari ini yang berangkutan pun mendatangi Markas Polda Metro Jaya dengan pengacaranya. Hal ltu guna mempertanyakan kelanjutan restorative justice yang diajukannya. 

Adapun langkah serupa sebelumnya sudah pernah dilakukan oleh dua tersangka dalam kasus ini yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

"RHS (Rismon) bersama pengacaranya hari ini memeprtanyaakan surat yang pernah diajukan," kata dia.

Terbaru, polisi juga mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mencapai kesepakatan damai dengan pihak pelapor. Kesepakatan tersebut berujung pada penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). (Foe Peace Simbolon)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:48
03:17
02:49
02:06
01:42
02:02

Viral