news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung Rektorat Universitas Indonesia..
Sumber :
  • Antara

16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

Kampus menyebut kebijakan tersebut murni langkah administratif agar proses pemeriksaan berjalan maksimal.
Kamis, 16 April 2026 - 13:07 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Universitas Indonesia (UI) menegaskan bahwa keputusan menonaktifkan sementara atau skors terhadap 16 mahasiswa FH UI terduga pelecehan seksual di grup chat belum sanksi akhir. 

Kampus menyebut kebijakan tersebut murni langkah administratif agar proses pemeriksaan berjalan maksimal.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan penonaktifan sementara itu merupakan bagian dari tahapan investigasi yang sedang berlangsung.

"UI menegaskan bahwa penonaktifan sementara ini bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan," kata Erwin dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2026).

Menurut dia, penanganan perkara ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024, serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.

UI, lanjut Erwin, tetap memegang prinsip praduga tak bersalah dan menjamin hak seluruh pihak selama pemeriksaan berlangsung. Kampus juga memastikan pendekatan yang digunakan berfokus pada perlindungan korban agar proses berjalan aman dan sensitif terhadap pihak terdampak.

"Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung. Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan," ujar Erwin.

Sanksi skors ini diambil setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI mengeluarkan rekomendasi resmi melalui Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) tertanggal 15 April 2026.

"Berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI tertanggal 15 April 2026, Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor," ujar Erwin.

Masa skors diberlakukan mulai 15 April hingga 30 Mei 2026. Selama periode itu, 16 mahasiswa FH UI tersebut tidak dapat mengikuti seluruh kegiatan akademik, mulai dari perkuliahan, bimbingan, hingga aktivitas belajar lain yang berkaitan dengan kampus.

"Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik," sebut Erwin.

Selain dilarang mengikuti kegiatan akademik, mereka juga tidak diizinkan berada di area kampus, kecuali untuk keperluan pemeriksaan atau kondisi mendesak yang mendapat pengawasan universitas.

"Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas," sambungnya.

UI juga membatasi partisipasi para terlapor dalam organisasi kemahasiswaan. Pengawasan diperketat untuk memastikan tidak ada kontak, baik secara langsung maupun melalui pihak lain, dengan korban ataupun saksi selama investigasi berlangsung.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," imbuhnya. (nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:48
03:17
02:49
02:06
01:42
02:02

Viral