news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Seorang dosen (pakai batik hijau paling kiri) diduga juga jadi korban pelecehan seksual mahasiswa FH UI.
Sumber :
  • X @neposhit

Kasus Pelecehan Seksual FH UI Jadi Sorotan Mendiktisaintek, Brian Yuliarto: Kami Menyikapi Sangat Serius

Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi perhatian Mendiktisaintek, Brian Yuliarto. Ia menegaskan,
Jumat, 17 April 2026 - 17:56 WIB
Reporter:
Editor :

Brian berpesan untuk sivitas akademika maupun masyarakat yang mengalami atau melihat tindakan kekerasan untuk segera melaporkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi atau Satgas PPKPT setiap kampus, atau bisa juga melalui Pusat Panggilan pada nomor 126 dan email wlt.kemdiktisintek.go.id.

"Kami akan menjaga kerahasiaan identitas Anda dan terus berdiri mendampingi korban hingga pemulihan serta proses hukum selesai," bebernya.

Saat ini, Universitas Indonesia (UI) telah mengambil langkah berupa penonaktifan 16 mahasiswa terduga pelaku kekerasan seksual FH UI hingga 30 Mei 2026. 

Langkah tersebut berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026.

"UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat," jelas Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Dr Erwin Agustian Panigoro, MM dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (17/4/2026).

Para pelaku tidak dapat mengikuti perkuliahan maupun beraktivitas di lingkungan UI, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak.

UI juga membatasi keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. Pengawasan dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif," beber Erwin. (aag)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:49
01:11
00:57
01:39
01:00
01:34

Viral