- Antara
Gara-gara Tak Nurut, Nenek di Kediri Aniaya Cucu Balita hingga Tewas
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang nenek berinisial S (64) di Kediri, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya cucunya sendiri yang berusia empat tahun hingga tewas.
Kapolres Kediri Kota, Anggi Saputra Ibrahim, menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional dan transparan. Sudah ada dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan hasil dari visum dari dokter,” ujarnya, dikutip Sabtu (18/4/2026)
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 15 April 2026 di Kelurahan Ngronggo. Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Achmad Elyasarif Martadinata, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku meminta tiga cucunya untuk makan dan beristirahat siang.
Namun, karena anak-anak tersebut tidak menuruti permintaan, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan menggunakan benda keras.
Menurut keterangan polisi, korban berinisial MA sempat dipukul dan dicubit. Saat berada di area dapur, balita tersebut kembali menjadi sasaran pemukulan, kali ini menggunakan pipa, karena dianggap tidak patuh.
Kondisi korban baru diketahui saat ibunya pulang ke rumah dan menemukan anaknya terbaring di dapur. Setelah diperiksa, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Dalam proses penyelidikan, aparat telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk keluarga korban. Sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan juga diamankan, seperti kayu dan pipa, serta beberapa pakaian milik korban.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka memar di berbagai bagian tubuh korban, termasuk kepala, wajah, dada, perut, punggung, dan pinggang. Korban diduga meninggal akibat pendarahan yang dialaminya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai 10 tahun penjara. (ant/nba)