- dok.PLN
Kementerian ATR/BPN Turun Tangan Sikapi Lahan di Tanah Abang yang Diakui Hercules, Pastikan Aset Negara
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ikut menyikapi persoalan sengketa lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Tanah Abang yang diklaim pihak Ketum ormas GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertahanan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono mulanya menjelaskan, luas lahan di Tanah Abang yang diklaim Hercules sekitar 4,3 hektare.
Iljas menjelaskan, kepemilikan lahan di Tanah Abang didasari dengan data. Data ini terekam di Kementerian ATR/BPN.
"Bukan seketika atas nama PT KAI," ujar Iljas di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Permasalahan lahan KAI terjadi secara normatif, terutama yang terletak di kawasan Tanah Abang. Ia menuturkan status bidang tanah itu didasari dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
- Instagram/@maruararsirait
Ia menuturkan, statusnya mengacu pada HPL nomor 17 dan nomor 19. Melalui hal ini, bidang tanah tersebut telah terdaftar menggunakan atas nama PT KAI (Persero) atau KAI.
Ia menambahkan, lahan tersebut juga bekas hak pakai yang sebelumnya berasal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal itu telah diterbitkan pada 1988.
"Kemudian diterbitkan HPL tahun 2008 atas nama PT KAI," ucap Iljas.
Ia memastikan lahan tersebut telah tercatat dalam kategori sebagai aset. Ia mendukung setiap aset yang dimiliki oleh negara wajib dipertahankan.
"Kalau kategori sebagai aset, maka ini adalah merupakan milik negara dan negara harus hadir untuk mempertahankan aset tersebut," tegasnya.
Sementara, Wakil Direktur Utama PT KAI Dody Budiawan menuturkan, lokasi lahan pertama yang disengketakan di Pasar Tasik. Ia mengatakan bahwa, luasnya yang terdata mencapai 1,3 hektare.
Dody menjelaskan dua lahan lainnya saling berhimpitan. Artinya, lahan tersebut berada di tanah bongkaran dan luasnya mencapai 3 hektare.
"Itu sesuai dengan sertifikatnya HPL nomor 17 dan 19 dengan total sekitar 3 hektare," lanjut Dody.
Dody menambahkan, KAI akan melakukan sejumlah gebrakan. Pertama, pihaknya bakal memasang plang sebagai tanda aset KAI di lahan berlokasi di kawasan Tanah Abang, Jakarta.
"Jadi kami mulai hari Senin akan melakukan hal-hal yang sudah dijelaskan oleh Pak Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN sebagai langkah-langkah kami untuk menunjukkan bahwa kepemilikan aset tersebut atas nama Kereta Api. Langkah yang pertama kami akan memasang plang menjelaskan data-data mengenai aset tersebut bahwa aset tersebut adalah milik dari PT Kereta Api Indonesia (Persero)," terang Dody.
Kemudian, kata Dody, PT KAI juga sudah membuat laporan pengaduan kepada pihak Kepolisian. Selepas itu, KAI juga akan berkirim surat kepada Satgas Anti Mafia Tanah dengan tujuan menyelesaikan persoalan aset di kawasan Tanah Abang.
Sementara, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebut setidaknya ada pihak ketiga menguasai lahan milik PT KAI di kawasan Tanah Abang.
Ara memahami ada penolakan dari pihak lain, terutama Hercules dan ahli waris, Sulaeman Effendi. Mereka mengklaim karena dilandasi memiliki alas hak verponding era Belanda dan dikonversikan menjadi Verponding Indonesia Nomor 946.
Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi dan Hukum GRIB Jaya, Wilson Colling juga menjelaskan, ahli waris masih menguasai fisik dan tidak pernah menjual lahan. Hal ini didasari dengan surat keterangan PM 1 yang dikeluarkan lurah setempat.
Namun begitu, Ara menegaskan, kekuatan hukum tetap mengenai kepemilikan lahan masih menyasar pada PT KAI. Menteri PKP itu menegaskan lahan yang dipersoalkan adalah aset negara.
"Kalau ada siapapun yang menduduki tanah negara ya tentu harus jelas alasannya apa? Dasarnya apa? Ini negara ya, aset negara. Ini negara hukum. Tidak boleh kalah negara karena negara benar dan tujuannya juga benar," tegasnya.
Ara memastikan pemerintah akan terus melakukan upaya program digencarkan Presiden Prabowo Subianto berjalan dengan lancar. Sebab, lahan tersebut akan dijadikan rumah susun (rusun) yang menyasar pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
(ant/hap)