- Antara
DPR Wanti-wanti Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Tak Jadi Alasan Naikkan Harga Pangan
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Ganinduto menegaskan bahwa kenaikan harga BBM nonsubsidi tidak seharusnya menjadi alasan bagi pelaku pasar untuk menaikkan harga bahan pokok.
Ia menjelaskan, pemerintah hingga 18 April 2026 memastikan tidak ada perubahan pada harga BBM subsidi. Harga Pertalite tetap Rp10.000 per liter dan Solar subsidi berada di level Rp6.800 per liter. Sementara itu, Pertamax juga tidak mengalami kenaikan dan masih dijual Rp12.300 per liter.
“Karena tidak adanya kenaikan pada BBM subsidi, seharusnya tidak ada alasan bagi pelaku pasar untuk menaikkan harga bahan pokok,” ujar Firnando, Minggu (19/4/2026).
Meski demikian, ia mengakui adanya lonjakan signifikan pada sejumlah BBM nonsubsidi. Harga Pertamax Turbo melonjak dari Rp13.100 menjadi Rp19.400 per liter. Kemudian Dexlite naik dari Rp14.200 menjadi Rp23.600 per liter, serta Pertamina Dex meningkat dari Rp14.500 menjadi Rp23.900 per liter.
Firnando menegaskan, kenaikan tersebut tidak boleh berdampak pada harga kebutuhan pokok masyarakat. Ia meminta pemerintah memastikan tidak terjadi efek berantai yang memicu inflasi.
Di sisi lain, politisi dari Partai Golkar itu menyoroti dampak yang mulai dirasakan masyarakat, khususnya kelas menengah. Kenaikan BBM non-subsidi dinilai berpotensi meningkatkan beban pengeluaran rumah tangga dan menekan daya beli.
Ia juga mengingatkan potensi terjadinya “turun kelas energi”, yakni peralihan konsumsi dari BBM non-subsidi ke BBM subsidi. Untuk itu, pengawasan distribusi harus diperketat agar subsidi tetap tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh kelompok mampu.
Selain itu, Firnando mendorong pemerintah untuk mengendalikan dampak tidak langsung melalui sektor logistik. Ia menilai tarif distribusi perlu dijaga agar tidak memicu kenaikan harga barang di pasaran.
Langkah konkret seperti operasi pasar dan intervensi distribusi pun diminta terus diperkuat guna menjaga stabilitas harga pangan.
“Kami akan terus memantau implementasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan efek domino terhadap inflasi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai informasi, penyesuaian harga BBM non-subsidi mulai berlaku per 18 April 2026. PT Pertamina juga telah menginstruksikan seluruh SPBU untuk menyesuaikan informasi harga di berbagai sistem, termasuk totem dan dispenser, mulai pukul 00.00 waktu setempat.