news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Francine Widjojo, Wakil Komandan Hukum dan Advokasi serta Juru Bicara TKN Prabowo Gibran 2024.
Sumber :
  • tim tvOne - abdul gani

Disebut Dilindungi Oknum Dishub, PSI Jakarta Desak Pemprov Tertibkan Parkir Liar Samping POIN Square

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Francine Widjojo, mendesak Pemprov DKI Jakarta menertibkan parkir liar di samping POIN Square, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Minggu, 19 April 2026 - 14:27 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menertibkan parkir liar di samping POIN Square, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Dia mengatakan parkir liar tersebut diduga dilindungi oleh oknum Unit Pengelola (UP) Parkir Dinas Perhubungan Satuan Pelaksana (Satpel) Jakarta Selatan.

“Seharusnya dipasang rambu dilarang parkir, tapi malah dipasang rambu boleh parkir di area parkir liar yang menggunakan ruang milik jalan,” kata Francine, Minggu (19/4/2026).

“Padahal ini sudah berulang kali dikeluhkan warga melalui JAKI, aduan langsung ke DPRD, hingga reses,” tambahnya.

Menurut Francine, persoalan parkir liar di lokasi tersebut bukan masalah baru. Parkir liar itu sudah ada sejak 2010. 

Namun, tetap dibiarkan sehingga area parkir liar menjadi meluas. 

“Ini bukan masalah baru. Warga sudah lelah dan berulang kali mengadukan parkir liar ini. Bahkan di Juli 2024 terpasang spanduk waktu operasional parkir meski tidak berizin dan tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Perparkiran,” jelas dia.

Lebih lanjut, Francine juga menyoroti sikap UP Parkir Dishub Satpel Jakarta Selatan yang melindungi parkir liar itu. 

Dia mengungkap bahwa juru parkir di lokasi tersebut merupakan binaan resmi UP Parkir Dishub Jakarta Selatan.

Padahal, dalam paparan Satpel Perhubungan Cilandak pada Rapat Dumas 13 April 2025, ditekankan bahwa lokasi tersebut tidak ada rambu boleh parkir, tidak ada plang tarif retribusi resmi, tidak ada marka, tidak ada Satuan Ruang Parkir (SRP), dan tidak ada izin pengelolaan perparkiran.

Selain itu, lokasi tersebut juga mendapat Izin Pengelolaan Perparkiran dan Penempatan Juru Parkir oleh UP Perparkiran Dishub untuk periode 19 Agustus 2025 sampai 19 Februari 2026.

“Ini jelas melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 dan Pergub Jakarta Nomor 181 Tahun 2012,” ungkap Francine. (saa/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:49
01:11
00:57
01:39
01:00
01:34

Viral