- tvOnenews - Rika Pangesti
Menteri HAM Tegaskan Kritik Feri Amsari Tak Perlu Dipolisikan: Dia Juga Bukan Ahli Pertanian
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut bahwa pelaporan terhadap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, atas kritiknya terhadap kebijakan swasembada pangan pemerintah tidak perlu dilakukan.
Ia menegaskan, kritik atau pendapat terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh konstitusi.
Karena itu, setiap pandangan publik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak berwenang.
“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” kata Pigai dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (19/6/2026).
Pigai juga menekankan bahwa kritik tidak dapat dipidana, kecuali mengandung unsur hasutan yang mengarah pada tindakan makar, disertai aksi nyata, serta mengandung serangan terhadap suku, ras, dan agama.
Pernyataan itu turut disampaikan sebagai respons atas laporan terhadap pengamat sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun.
Menurut Pigai, kritik yang disampaikan kedua akademisi tersebut masih berada dalam ranah wajar sebagai bentuk evaluasi kebijakan publik.
Dalam sudut pandang hak asasi manusia, ia menjelaskan bahwa masyarakat merupakan pemegang hak, sementara pemerintah berkewajiban memenuhi dan merespons kepentingan publik.
Oleh sebab itu, kritik seharusnya diposisikan sebagai mekanisme kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.
Pigai juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga budaya literasi serta ruang diskusi publik yang sehat. Ia menilai demokrasi Indonesia semakin matang, sehingga respons terhadap kritik tidak semestinya berujung pada pelaporan hukum.
Ia bahkan menduga pelaporan terhadap akademisi yang menyampaikan kritik justru berpotensi dimanfaatkan untuk merusak citra pemerintah.
“Pemolisian sesama warga negara ini bisa memberi kesan seolah-olah pemerintah antikritik dan antidemokrasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya dalam sebuah forum diskusi mengenai swasembada pangan.
Anggota Tim Advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, menilai pernyataan tersebut mengandung unsur hasutan dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan petani serta pelaku usaha.
“Pernyataan itu dinilai memicu keresahan masyarakat,” katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4). (ant/rpi)