news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi KPK.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Update Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi, KPK Buka Peluang Dalami Oknum Lain Terima Aliran Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau jalannya persidangan kasus dugaan korupsi ijon proyek di Kabupaten Bekasi untuk mengembangkan penyidikan pihak lain.
Minggu, 19 April 2026 - 16:30 WIB
Reporter:
Editor :

"Subtansinya ini untuk apa, tujuannya untuk apa, mengapa SRJ ini memberikan sejumlah uang kepada saudara ONS. Nah itu yang kemudian akan didalami oleh penyidik," ungkapnya.

Selain Ono, KPK juga mencium adanya dugaan aliran dana yang masuk ke Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Nyumarno

Nyumarno diperiksa pada Senin (12/1/2026) kemarin dengan status sebagai saksi dalam kasus ini.

Budi menuturkan, pemeriksaan Nyurmarno dilakukan karena diduga menerima aliran dana dari pihak swasta yang juga merupakan tersangka kasus ini. 

"Penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh NYU dari pihak swasta, yaitu SRJ, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," katanya, Selasa (13/1/2026).

Budi menjelaskan, dugaan aliran dana yang diterima oleh Nyurmarno oleh tersangka senilai Rp600 juta.

Sementara itu, KPK juga akan mendalami adanya penerimaan fee proyek terhadap anggota polisi Yayat Sudrajat sebesar Rp16 miliar di kasus suap ijon proyek di Pemkab Bekasi.

Fee proyek tersebut terungkap dalam persidangan terdakwa Sarjan selaku pihak swasta yang juga memberikan suap terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

"Ini sudah fakta persidangan. Kami sudah dapat informasi juga dari tim JPU-nya bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat, dan ini sudah tertuang dalam BAP," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa (14/4/2026).

Husein mengungkapkan, bahwa fakta persidangan itu menjadi pintu untuk mengembangkan kasus yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi itu. (aha/iwh) 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:49
01:11
00:57
01:39
01:00
01:34

Viral