news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gugatan Praperadilan Eks Hakim PN Depok Terkait Penyitaan Ditolak, KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Suap.
Sumber :
  • tim tvOne - Julio

Gugatan Praperadilan Eks Hakim PN Depok Terkait Penyitaan Ditolak, KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Suap

KPK memberikan respon soal putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan gugatan eks Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta terkait sah
Senin, 20 April 2026 - 18:24 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - KPK memberikan respon soal putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan gugatan eks Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta terkait sah atau tidaknya penyitaan di kasus suap pengurusan sengketa lahan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa dengan putusan tersebut artinya seluruh tindakan penyidikan, termasuk penangkapan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK, telah sah menurut hukum.

"Putusan tersebut menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan, termasuk penangkapan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK, telah sah menurut hukum," katanya, Senin (20/4/2026).

Budi mengungkapkan, bahwa KPK memandang putusan tersebut sebagai bentuk penguatan terhadap prinsip due process of law, sekaligus menjadi validasi atas profesionalitas dan kehati-hatian penyidik dalam menangani perkara ini.

Oleh karena itu, sejalan dengan putusan itu, KPK memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan.

"Penyidik akan mendalami seluruh alat bukti, memeriksa para pihak yang diduga terkait, serta menelusuri aliran uang guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," jelasnya.

KPK juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penegakan hukum secara objektif, transparan, dan akuntabel.

"Penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia," tandasnya.

Sebelumnya Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wayan Eka.

Gugatan yang dilayangkan terkait dengan penyitaan aset terkait kasus dugaan suap sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima. Menghukum Pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil," ucap Hakim Tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan pengadilan, Senin (20/4/2026).

Dalam pekara ini, KPK telah menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok sebagai tersangka terkait penerimaan suap dalam pengurusan sengketa lahan.

Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan diduga telah menerima aliran dana dari PT Karabha Digdaya atau KD untuk mempercepat eksekusi lahan yang berada di Tapos, Depok.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:18
01:49
04:22
02:39
00:59
03:27

Viral