- tim tvOne - Julio
Gugatan Praperadilan Eks Hakim PN Depok Terkait Penyitaan Ditolak, KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Suap
Selain keduanya, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yaitu YON selaku Juru sita PN Depok, TRI yang merupakan Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan BER Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Jumat (6/2/2026).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai 25 Februari 2025.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK juga telahm engirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026. (aha/aag)