- Antara
Buntut Tewasnya 7 Orang di TPST Bantargebang, Mantan Kepala Dinas LH DKI Jakarta Jadi Tersangka
Jakarta, tvOnenews.com - Buntut dari tragedi maut di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akhirnya mengambil langkah hukum yang tegas.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta berinisial AK resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian dalam pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas peristiwa longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang yang terjadi pada Minggu (8/3).
Insiden memilukan tersebut merenggut tujuh nyawa dan menyebabkan enam orang lainnya mengalami luka berat. Tim penyidik menilai pengelolaan di kawasan tersebut tidak mengikuti norma, standar, serta kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menteri LH sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa jalur pidana ditempuh, karena pelanggaran ini telah berakibat fatal pada hilangnya nyawa manusia.
"Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan," jelas Menteri Hanif melalui pernyataan resminya, Senin (20/4).
Sebelum masuk ke ranah pidana, KLH sebenarnya telah mengupayakan langkah-langkah administratif.
Sejak Desember 2024, TPST Bantargebang sudah dijatuhi sanksi Paksaan Pemerintah. Namun, berdasarkan hasil pemantauan berkala pada April hingga Mei 2025, pihak pengelola terbukti mengabaikan kewajiban untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah tersebut.
Hanif Faisol menambahkan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik ilegal dalam pengelolaan sampah yang dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat.
Kini, proses penyidikan terhadap AK terus berlanjut guna mempertanggungjawabkan pengelolaan TPST Bantargebang yang dinilai melanggar hukum dan memicu bencana kemanusiaan. (ant/dpi)