- Antara
KPK Ungkap 25 Persen Kasus Korupsi Berasal dari Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
Jakarta, tvOnenews.com - Sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) terus menjadi titik paling rawan dalam praktik korupsi di Indonesia.
Berdasarkan data penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2004 hingga 31 Desember 2025, ditemukan fakta bahwa seperempat dari total perkara yang ditangani lembaga antirasuah tersebut berkaitan erat dengan sektor ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merinci bahwa besarnya persentase tersebut menunjukkan betapa rentannya proses pengadaan dijadikan alat untuk mencari keuntungan pribadi melalui suap, pengaturan proyek, hingga kolusi antara pejabat pemerintah dengan pengusaha.
“Terdapat 446 dari total 1.782 perkara, atau sekitar 25 persen yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,” jelas Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/4).
KPK menegaskan bahwa temuan ini sekaligus menjadi bukti nyata atas keresahan yang selama ini disuarakan oleh masyarakat mengenai integritas pengadaan proyek pemerintah.
“Menanggapi berbagai sorotan publik di media sosial terkait kerawanan korupsi pada pengadaan barang dan jasa, hal tersebut juga terkonfirmasi dari beberapa perkara yang ditangani KPK,” tuturnya.
Hal yang paling mengkhawatirkan, menurut KPK, adalah praktik lancung ini tidak selalu muncul saat tender atau pelaksanaan proyek berlangsung.
Sering kali, "permainan" sudah dimulai jauh sebelum tahap perencanaan dicanangkan. KPK menemukan bahwa inisiatif korupsi bisa muncul baik dari sisi penyelenggara negara maupun pihak swasta dengan berbagai cara.
“Modus yang kerap muncul adalah adanya uang panjar, suap ijon proyek, maupun permintaan biaya komitmen sebagai syarat memenangkan pihak tertentu,” ungkap Budi.
Sebagai contoh konkret, KPK merujuk pada kasus yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, serta Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Pada kasus mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, ditemukan adanya permintaan biaya komitmen kepada pihak kontraktor bahkan sebelum proyek resmi masuk tahap tender.
Sementara di Kolaka Timur, mantan Bupati Abdul Azis diduga meminta imbalan untuk memenangkan pihak swasta dalam proyek pembangunan rumah sakit.
Menurut Budi, praktik-praktik seperti ini secara sistematis menghancurkan keadilan dalam dunia usaha.
“Pola semacam ini menunjukkan bahwa korupsi terkait pengadaan barang dan jasa sering kali telah disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Menghadapi tantangan ini, KPK mengimbau masyarakat untuk tidak abai dan terus memantau setiap proses pengadaan anggaran, baik di pusat maupun di daerah.
Pengawasan publik dinilai menjadi kunci utama dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran negara.
“Setiap indikasi penyimpangan, sekecil apa pun, perlu menjadi perhatian bersama agar anggaran negara benar-benar kembali kepada manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Budi. (ant/dpi)