News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan MK Tegaskan Kewenangan BPK, Pakar: Tak Ada Lagi Instansi Lain Hitung Kerugian Negara

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid mengatakan peran Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI kini menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Selasa, 21 April 2026 - 03:31 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid mengatakan peran Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI kini menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Fahri dengan dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 28/PUU-XXIV/2026 pada Senin (9/2/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fahri memandang bahwa dalam putusan ini MK telah menjalankan fungsinya sebagai "the final interpreter of constitution" untuk menghilangkan kerancuan kewenangan antarlembaga dalam menentukan kerugian negara.

"Artinya secara faktual lembaga lain sering dilibatkan, tetapi secara mandatory hanya temuan atau hasil perhitungan BPK yang memiliki kekuatan hukum mengikat secara konstitusional dalam menentukan jumlah kerugian riil (declare final)," kata Fahri kepada awak media, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Fahri menuturkan bahwa melalui putusan ini mempertegas hanya BPK yang berwenang melakukan audit dan perhitungan resmi kerugian keuangan negara bukan instansi lain. 

Secara filosofis, putusan ini menegaskan kepastian hukum dengan pertimbangan MK berfokus pada perlunya kerugian negara yang nyata dan pasti bukan sekadar potensi kerugian.

"Artinya, hasil perhitungan BPK menjadi dasar hukum yang mengikat dalam proses peradilan pidana," ungkapnya.

Ia berpendapat secara konstitusional, pada pertimbangan hukumnya, MK mengacu pada penjelasan norma Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 serta norma Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Berdasarkan konteks penjelasan kaidah Pasal 603 UU 1/2023 tersebut, lembaga negara yang berwenang untuk melakukan audit keuangan negara yakni BPK sebagaimana mandat konstitusional yang diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Tak hanya itu, BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya kewenangan BPK untuk menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum atas tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara.

"Atas dasar pertimbangan hukum tersebut, dalil para Pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian menjadi tidak beralasan menurut hukum karena MK telah memberikan kejelasan pada frasa merugikan keuangan negara dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023," kelasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Momen 2 Eks Pelatih Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert Bertemu Viral Usai John Herdman Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia

Momen 2 Eks Pelatih Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert Bertemu Viral Usai John Herdman Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia

Tepat satu hari setelah pertandingan itu, giliran dua mantan pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert dan Shin Tae-yong yang bertemu dalam pertandingan Barcelona Legend Vs Liverpool di Stadion Piala Dunia Seoul, pada Sabtu (6/6/2026).
Gelar Program Mahasiswa Berdampak Tahun Anggaran 2025, Kemendiktisaintek Gandeng Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

Gelar Program Mahasiswa Berdampak Tahun Anggaran 2025, Kemendiktisaintek Gandeng Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

DPPM Kemendiktisaintek bersama Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menggelar Program Mahasiswa Berdampak Tahun Anggaran 2025 pada Jumat (5/6) hingga Minggu (7/6).
Kuasa Hukum Ruben Onsu Klarifikasi soal Unggahan Anjing yang Heboh Dikaitkan Sarwendah, Ngaku Tak Bermaksud Menyindir

Kuasa Hukum Ruben Onsu Klarifikasi soal Unggahan Anjing yang Heboh Dikaitkan Sarwendah, Ngaku Tak Bermaksud Menyindir

Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben Onsu, buka suara soal unggahan filosofi anjing yang viral dan dikaitkan Sarwendah. Ia mengaku tidak bermaksud sndir siapapun.
Obsession Tawarkan Horor tentang Cinta yang Berubah Menjadi Mimpi Buruk

Obsession Tawarkan Horor tentang Cinta yang Berubah Menjadi Mimpi Buruk

Film Obsession hadir dengan premis yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari yaitu, bagaimana jika orang yang kita cintai tiba-tiba mencintai kita kembali, tetapi dengan cara yang berbahaya?
Backrooms Pecahkan Rekor A24, Fenomena Liminal Space dan Horor Generasi Z

Backrooms Pecahkan Rekor A24, Fenomena Liminal Space dan Horor Generasi Z

Nama Kane Parsons pertama kali mencuri perhatian publik pada 2022 melalui video The Backrooms (Found Footage). 
Wanita Ditemukan Tewas Jatuh dari Lantai 27 Apartemen Green Pramuka City Jakpus, Polisi Lakukan Penyelidikan

Wanita Ditemukan Tewas Jatuh dari Lantai 27 Apartemen Green Pramuka City Jakpus, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang wanita ditemukan tewas usai diduga lompat dari lantai 27, Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat.

Trending

Jelang Tantang Timnas Indonesia, Pelatih Mozambik Bongkar Kondisi Tak Ideal Skuad Besutannya

Jelang Tantang Timnas Indonesia, Pelatih Mozambik Bongkar Kondisi Tak Ideal Skuad Besutannya

Skuad Mozambik mulai mempersiapkan diri secara serius jelang hadapi Timnas Indonesia dalam agenda FIFA Matchday Juni 2026. Sang pelatih ungkap kondisi timnya.
DPC Peradi Bekasi Raya Canangkan Kolaborasi Bidang Hukum

DPC Peradi Bekasi Raya Canangkan Kolaborasi Bidang Hukum

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Bekasi Raya resmi mengukuhkan kepemimpinan barunya.
Bung Binder Pasang Badan untuk John Herdman, Geram Timnas Indonesia Masih Diributkan soal Pemain Titipan

Bung Binder Pasang Badan untuk John Herdman, Geram Timnas Indonesia Masih Diributkan soal Pemain Titipan

Bung Binder pasang badan untuk John Herdman usai Timnas Indonesia mengalahkan Oman 3-0. Ia meminta publik berhenti meributkan isu pemain titipan.
Mantan Santriwati Bongkar Modus Oknum Kiai Pekalongan, Sebut Pelaku Gunakan Dalil 'Nikah Hakikat' Sebelum Melecehkan

Mantan Santriwati Bongkar Modus Oknum Kiai Pekalongan, Sebut Pelaku Gunakan Dalil 'Nikah Hakikat' Sebelum Melecehkan

Mantan santriwati ungkap modus oknum kiai Pekalongan yang gunakan dalil nikah hakikat untuk lecehkan korban sejak 2012 di Podcast milik Denny Sumargo.
Sebanyak 84 Peserta P3N Angkatan XXVII Lemhannas RI Resmi Lulus, Eks Ketum GMNI Tercatat Jadi Lulusan Termuda

Sebanyak 84 Peserta P3N Angkatan XXVII Lemhannas RI Resmi Lulus, Eks Ketum GMNI Tercatat Jadi Lulusan Termuda

Lemhannas RI resmi menutup P3N Angkatan XXVII dan menetapkan sebanyak 84 peserta lulus setelah menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan.
Misteri Wanita Muda Ditemukan Tewas di Kosannya di Tanjung Priok, Polisi Sebut Kematiannya Tidak Wajar

Misteri Wanita Muda Ditemukan Tewas di Kosannya di Tanjung Priok, Polisi Sebut Kematiannya Tidak Wajar

Wanita muda ditemukan tewas di kosannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (5/6/2026) pukul 02.00 WIB. Penemuan jasad wanita tersebut menjadi misteri.
Media Vietnam Heran Timnas Indonesia Bisa Kalahkan Oman, Tak Menyangka Garuda Sedominan Ini

Media Vietnam Heran Timnas Indonesia Bisa Kalahkan Oman, Tak Menyangka Garuda Sedominan Ini

Media Vietnam mengaku heran lihat Timnas Indonesia mampu mengalahkan Oman 3-0 dengan permainan yang sangat dominan. Mulai khawatir jelang Piala ASEAN FIFA 2026.
Selengkapnya

Viral