- dok. Pemprov Jakarta
Pemprov DKI Bakal Beri Bantuan Hukum Usai Eks Kadis LH DKI Jakarta Jadi Tersangka Kasus Longsor TPST Bantargebang
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Kadis LH DKI Jakarta Asep Kuswanto.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menanggapi penetapan tersangka Asep Kuswanto dalam kasus longsor Tempat Pemungutan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
“Kita tentu akan semaksimal akan memberikan, bahasa apa ya, mendampingi pembantuan pendampingan hukum,” kata Rano di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan mekanisme yang biasa dilakukan dalam pemerintahan.
“Itu mekanisme kepemerintahan yang biasa dilakukan,” ungkap Rano.
Di sisi lain, Rano juga meminta Asep Kuswanto untuk mengikuti seluruh langkah hukum yang berlaku.
Adapun kabar penetapan tersangka diungkapkan melalui keterangan pers Kementerian Lingkungan Hidup yang diterima tvOnenews.com pada Senin (20/4/2026).
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan. Apalagi sampai menyebabkan korban jiwa.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hanif dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).
“Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun, apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” tambahnya.
Sebagai informasi, kasus tersebut bermula dari insiden longsor di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (8/3/2026) lalu di zona landfill 4. Sebanyak 7 orang tewas dan 6 orang mengalami luka-luka dalam insiden itu.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan menuturkan bahwa kasus ini ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Dalam setiap penanganan kasus kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” katanya.
Pihaknya berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan bagi semua pengelola sampah. (saa/nsi)