- tvOnenews.com/Rika Pangesti
BNI Janji Kembalikan Dana Umat Paroki Aek Nabara Besok, Suster Natalia: Umat Akan Bersukacita
Jakarta, tvOnenews.com – Harapan pengembalian dana umat Paroki Aek Nabara akhirnya menemui titik terang.
Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (BNI), Putrama Wahju Setyawan memastikan dana milik Credit Union Paroki akan dikembalikan penuh paling cepat pada 22 April 2026.
Kabar ini disambut lega oleh perwakilan gereja, Suster Natalia Situmorang.
Suster Natalia menyebut umat akan bersukacita setelah hak mereka segera dipulihkan.
“Ada kabar baik karena umat juga akan bersukacita untuk menerima hak mereka. Terima kasih,” kata Suster Natalia usai pertemuan mediasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI Prabowo dan sejumlah pihak yang dinilai memberi perhatian serius hingga persoalan ini menemukan solusi.
“Semua tim media, yang pertama kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden dan semua jajaran pemerintahan yang sudah memberikan atensi yang sangat besar kepada umat Paroki Aeknabara yang apa namanya memberikan atensi sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Dirut BNI menegaskan solusi telah disepakati bersama dan proses pengembalian dana tinggal menunggu tahap finalisasi administratif.
“Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aeknabara sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aeknabara,” kata Putrama.
Saat dikonfirmasi, ia memastikan dana yang dikembalikan akan utuh sesuai klaim pihak gereja.
“Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aeknabara,” tegasnya.
Meski demikian, kasus ini menjadi sorotan serius bagi internal perbankan. BNI mengakui adanya celah yang harus dievaluasi, terutama terkait literasi keuangan nasabah dan pengawasan internal.
“Ini menjadi sebuah pembelajaran bagi kita semua bahwa sesuatu yang terang ini ternyata harus disertai dengan sebuah literasi keuangan. Kemudian juga dari pihak perbankan tentunya adalah mengenai pemahaman atas penerapan know your employee,” ujarnya.
Ia menambahkan, ke depan pihaknya akan memperkuat edukasi kepada nasabah agar tidak kembali terjebak pada produk atau skema yang tidak resmi.
Untuk proses hukum, BNI menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian di daerah.
“Untuk proses hukum kami serahkan kepada pihak Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti,” kata dia.
BNI memastikan tidak ada hambatan dalam proses pengembalian dana dan seluruh pihak akan menandatangani kesepakatan sebagai dasar hukum sebelum pencairan dilakukan. (rpi/rpi)