- Julio Trisaputra/tvOnenews
Terungkap di Sidang Tipikor: Saksi Sebut Permintaan “3 Meter” hingga Motor Ducati dalam Kasus Kemnaker
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali mengungkap fakta baru dalam sidang dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam persidangan terbaru, saksi Irvian Bobby Mahendro membeberkan adanya permintaan dana miliaran rupiah hingga pembelian sepeda motor mewah yang diduga berkaitan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer.
Saksi Ungkap Istilah “3 Meter” untuk Rp3 Miliar
Irvian Bobby Mahendro, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022–2025, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar Senin (20/4).
Dalam keterangannya, ia menyebut adanya permintaan dana sebesar Rp3 miliar yang disebut dengan istilah “3 meter”. Permintaan tersebut, menurut Irvian, berasal dari sosok yang ia sebut sebagai Noel.
Tak hanya itu, Noel juga diduga meminta tambahan dana sebesar Rp1 miliar melalui perantara. Permintaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian dugaan praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3.
Permintaan Motor Ducati Ikut Disorot
Selain permintaan uang, fakta lain yang terungkap di persidangan adalah dugaan permintaan sepeda motor mewah. Irvian menceritakan percakapan yang mengarah pada permintaan kendaraan jenis Ducati.
Ia mengaku sempat ditanya mengenai jenis motor yang digunakan, sebelum akhirnya muncul pertanyaan mengenai motor Ducati yang cocok. Percakapan tersebut berlanjut hingga adanya komunikasi lanjutan yang mendorong Irvian untuk segera memproses pembelian.
Motor yang dimaksud diketahui adalah Ducati Scrambler dengan nilai lebih dari Rp600 juta.
Dana Non-Teknis Digunakan untuk Pembelian Aset
Dalam kesaksiannya, Irvian juga mengungkap bahwa pembelian motor tersebut menggunakan dana non-teknis yang berasal dari PJK3.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan dana dalam bentuk aset seperti kendaraan merupakan bagian dari strategi manajerial. Tujuannya adalah menyimpan dana operasional dalam bentuk yang mudah dicairkan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Aset tersebut, menurutnya, dapat dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan mendesak yang berasal dari instruksi pimpinan.
Kuasa Hukum: Klien Hanya Pelaksana di Bawah Tekanan
Usai persidangan, tim penasihat hukum Irvian Bobby, yang diwakili Risky Nugroho, memberikan pernyataan terkait posisi kliennya.
Ia menegaskan bahwa Irvian berada dalam tekanan besar sebagai pihak pelaksana. Bahkan, disebutkan bahwa kliennya sempat menolak permintaan tunjangan hari raya (THR) dari pimpinan meskipun berisiko kehilangan jabatan.