- Julio Trisaputra/tvOnenews
Terungkap di Sidang Tipikor: Saksi Sebut Permintaan “3 Meter” hingga Motor Ducati dalam Kasus Kemnaker
Menurut pihak kuasa hukum, hal tersebut menunjukkan bahwa Irvian tidak memiliki kendali penuh dalam pengambilan keputusan dan hanya menjalankan instruksi dari atasan.
Akui Kesalahan Prosedural, Saksi Sampaikan Penyesalan
Di hadapan majelis hakim, Irvian juga mengakui adanya kesalahan dalam tata kelola dana. Ia menyampaikan penyesalan sebagai bentuk tanggung jawab moral atas praktik yang terjadi dalam lingkup kerjanya.
Pengakuan ini menjadi salah satu poin penting dalam persidangan, terutama terkait alur penggunaan dana dan mekanisme internal yang dijalankan.
Dakwaan: Pemerasan hingga Gratifikasi Miliaran Rupiah
Dalam perkara ini, Immanuel Ebenezer didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 dengan nilai mencapai Rp6,5 miliar.
Dari jumlah tersebut, ia disebut menerima uang sebesar Rp70 juta. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp3,365 miliar.
Tak hanya uang, gratifikasi juga mencakup satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker.
Pemberian tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta.
Jeratan Pasal Berlapis
Atas dugaan perbuatannya, Immanuel Ebenezer dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Beberapa pasal yang dikenakan antara lain:
-
Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor
-
Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor
-
Pasal 127 ayat (1) KUHP
Dakwaan ini menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak hanya mencakup pemerasan, tetapi juga gratifikasi yang bernilai signifikan.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan serta pendalaman terhadap bukti dan keterangan saksi lainnya. (aha/nsp)