news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Ponsel-Sparepart Ilegal Senilai Rp235 Miliar

Satgas Penegakkan Hukum (Gakkum) Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana penyelundupan ponsel hingga sparepart ilegal yang terjadi di enam wilayah Jakarta.
Selasa, 21 April 2026 - 20:19 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Satgas Penegakkan Hukum (Gakkum) Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana penyelundupan ponsel hingga sparepart ilegal yang terjadi di enam wilayah Jakarta.

“Tim penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Gakkum Lundup Polri telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses mendatangkan barang-barang import illegal dari negara China, dan mendistribusikan di daerah pabean Republik Indonesia,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Lebih lanjut Ade Safri menerangkan, dua tersangka yang dimaksud yakni DCP Alias P dan SJ.

“DCP memiliki peran sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan tidak dilengkapi SNI. Sedangkan SJ memiliki peran sebagai customer yang memasukkan dan mendistribusikan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru,” jelas Ade Safri.

Sementara itu, Ade Safri mengungkapkan, dari hasil penggeledahan terhadap 6 (enam) lokasi yang  terdiri dari satu gudang terdiri dari 2 kavling atau unit, kemudian 4 ruko yang berfungsi sebagai kantor dan gudang penyimpanan, dan satu unit kantor tersebut, tim Satgas Gakkum Lundup Tipideksus Bareskrim Polri menyita barang bukti importasi ilegal berupa berbagai jenis handphone.

Adapun barang bukti tersebut berupa ponsel iPhone sebanyak 56.557 buah senilai Rp225.208.000.000, ponsel Android berbagai merek sebanyak 1625 buah dengan total harga Rp.5.387.500.000, dan sparepart ponsel berupa baterai, charger, kabel, dan lain-lain sebanyak 18.574 buah.

“Total barang bukti 76.756 buah dengan total nilai Rp235.089.800.000. Barang bukti masih terus berkembang dan bertambah,” tegas Ade Safri.

Kemudian Ade Safri menyebutkan, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan terhadap Kantor PT TSL di Komplek Ruko Surya Inti Permata Juanda blok B no: 48, Gedangan Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (21/4/2026) hari ini.

“PT TSL merupakan perusahaan holding yang menggunakan beberapa perusahaan Cangkang, untuk melakukan pengurusan dokumen importasi handphone Ilegal,” jelasnya.

Terkait hal ini, Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri berkomitmen untuk melakukan pengembangan dan penelusuran terhadap semua pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya praktik importasi ilegal, yang mengakibatkan kebocoran penerimaan keuangan negara atau merugikan kekayaan negara.

“Kami berkomitmen, bahwa proses penyidikan perkara aquo akan dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel dan tuntas. Kami akan terus bergerak melakukan penyisiran di pintu-pintu pemasukan barang di seluruh daerah Pabean Republik Indonesia, baik laut, darat maupun udara,” ungkap Ade Safri.(ars/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:15
05:13
01:54
02:04
01:04
05:37

Viral