- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Periksa Polisi dan Jaksa di Kasus Rejang Lebong, KPK Usut Soal THR Lebaran dari Bupati
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Terbaru, KPK memeriksa lima saksi, yakni MR jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu, RW jaksa pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, NI PNS bidang perumahan dan permukiman di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, AKP MS anggota Polri di Polda Bengkulu, RA anggota Polri di Polres Rejang Lebong.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pemeriksaan para saksi untuk mengetahui soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari Bupati kepada pihak eksternal.
"Dimintai keterangan terkait dengan adanya dugaan pemberian THR oleh Bupati kepada pihak-pihak eksternal dari pemerintah Kabupaten Rejang Lebong," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (21/4).
Berdasarkan penyidikan KPK, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari diduga melakukan kegiatan membagi-bagi THR pada saat Lebaran ke Forkopimda.
"Sehingga modus-modus pemberian THR kepada pihak-pihak di luar seperti Forkopimda dari pemerintah kabupaten ini cukup masif terungkap dari beberapa peristiwa tangkap tangan yang KPK lakukan," ungkapnya.
Sekedar informasi, KPK telah menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek di Pemkab Rejang Lebong.
Tak hanya Bupati, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
"KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut," kata Budi.
Adapun para tersangka dalam kasus ini yakni tiga orang pihak pemberi dan dua orang penerima suap.
KPK juga telah melakukan penggeledahan seperti rumah bupati, rumah dan kantor Kadis PUPRPKP, kantor dinas pendidikan, serta rumah para pelaku dan saksi terkait.
Dalam pengembangan kasus, Bupati Rejang Lebong juga diduga meminta fee proyek kepada kontraktor sebesar 10-15 persen dengan dalih untuk kebutuhan Lebaran. (aha/dpi)