- Antara
Peringatan Keras Menaker untuk Perusahaan dan Pemberi Kerja: Tidak Boleh Ada Lagi Penahanan Ijazah Karyawan
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, Yassierli, mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh perusahaan dan pemberi kerja di Indonesia.
Ia melarang keras adanya kebijakan penahanan ijazah asli milik pekerja maupun para pencari kerja.
Penegasan tersebut disampaikan Yassierli saat menghadiri acara penyerahan bantuan Kemnaker Peduli di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Medan, Selasa (21/4).
Ia menekankan bahwa hak-hak pekerja harus dilindungi dari praktik yang merugikan tersebut.
"Tidak boleh ada perusahaan yang menahan ijazah para pekerja," ujar Yassierli dengan nada lugas kepada media.
Yassierli menjelaskan bahwa aturan main ini sudah secara resmi tertuang dalam payung hukum berupa Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/5/HK.04.00/2025.
Melalui aturan tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi hambatan bagi mobilitas dan kesejahteraan tenaga kerja.
Lebih lanjut, Menaker mengajak para buruh untuk lebih berani menyuarakan hak mereka.
Jika masih ada pihak perusahaan yang sengaja mengabaikan aturan dan tetap menahan ijazah, ia meminta masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Laporkan. Nanti kami datangi. Enggak boleh ada penahanan ijazah. Enggak boleh," sebutnya menambahkan.
Selain menyoroti masalah administratif tenaga kerja, dalam kunjungannya ke BBPVP Medan, Yassierli juga menyempatkan diri meninjau berbagai kelas pelatihan kerja.
Ia memberikan apresiasi tinggi terhadap efektivitas program vokasi yang terbukti mampu melahirkan wirausahawan baru.
Ia sempat bercerita tentang keberhasilan salah satu alumnus BBPVP yang kini telah sukses berdikari.
"Tadi saya meninjau langsung. Saya mengenal seorang yang dulunya berlatih disini, tetapi dia sekarang sudah punya usaha dan karyawan sendiri. Ini bagus sekali. Pelatihan ini langkah konkret bagaimana Kemnaker menyiapkan tenaga kerja dalam vokasi di Indonesia," ujar Menaker. (ant/dpi)