- Tangkapan layar
Narapidana Korupsi yang Sempat-sempatnya Singgah ke Kedai Kopi Usai Sidang PK Dipindahkan ke Nusakambangan
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan narapidana korupsi yang sempat singgah ke kedai kopi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dipindahkan ke Nusakambangan.
Sebelumnya viral sebuah rekaman video yang memperlihatkan narapidana korupsi bernama Supriadi itu sedang bersantai di sebuah kafe usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.
Supriadi merupakan terpidana korupsi penyalahgunaan kewenangan penerbitan surat izin berlayar untuk pengangkutan nikel ilegal yang merugikan negara senilai Rp233 miliar.
Dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp600 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar.
Supriadi terbukti menerima suap Rp100 juta untuk setiap dokumen kapal tongkang yang diterbitkan secara ilegal.
"Kepada si pelanggar sudah saya pindah ke Nusakambanga. Kita tindak pegawainya karena dia lalai. Sebenarnya bukan tugasnya, tapi karena dia ada di situ ya harus bertanggung jawab," kata Agus, Rabu (22/4/2026).
Agus mengatakan pihaknya sedang menyusun surat edaran yang menegaskan soal tugas pengawalan narapidana.
"Sekarang saya minta supaya dibuat edaran bahwa kalau ada pun tahanan untuk sidang yang mengawal itu ya harus dari kepolisian," ujar Agus.
Adapun pemindahan narapidana Supriadi ke Nusakambangan ini telah dikonfirmasi oleh Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sultra Sulardi.
"Sudah sampai di NK (Nusakambangan)," kata Sulardi. (ant/nsi)