news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad.
Sumber :
  • Kemenag

287 Ribu Tanah Wakaf Tersertifikasi hingga April 2026, Kemenag dan ATR/BPN Genjot Perlindungan Hukum Aset Umat

Aset wakaf dinilai strategis untuk mendukung pembangunan berbasis keumatan, mulai dari sektor pendidikan, layanan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Rabu, 22 April 2026 - 20:43 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama terus mempercepat sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya memperkuat tata kelola wakaf nasional.

Hingga April 2026, sebanyak 287.162 bidang tanah wakaf telah bersertifikat dengan total luas mencapai 276.106.802 meter persegi. Pada Triwulan I 2026 saja, sertifikasi mencakup 1.688 bidang dengan luas 1.483.943 meter persegi.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyebut capaian tersebut menjadi tonggak penting dalam perlindungan aset keagamaan sekaligus bukti keberhasilan kolaborasi lintas kementerian.

“Ini bukan sekadar capaian administratif, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi aset wakaf umat. Sinergi yang terbangun antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN terbukti mampu mempercepat proses sertifikasi secara signifikan,” tegas Abu Rokhmad di Jakarta, dikutip Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, ratusan ribu bidang tanah wakaf yang telah tersertifikasi menunjukkan besarnya potensi ekonomi dan sosial yang dimiliki. Dengan luasan mencapai ratusan juta meter persegi, aset wakaf dinilai strategis untuk mendukung pembangunan berbasis keumatan, mulai dari sektor pendidikan, layanan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Wakaf bukan hanya instrumen ibadah, tetapi juga instrumen pembangunan. Data ini menunjukkan bahwa kita memiliki aset umat dalam skala sangat besar. Jika dikelola secara produktif dan profesional, wakaf dapat menjadi salah satu pilar utama dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi bangsa,” lanjutnya.

Abu Rokhmad juga mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan dan mensertifikatkan tanah wakaf guna memastikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa di masa mendatang.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk segera mendaftarkan wakafnya. Sertifikasi adalah langkah krusial untuk memastikan keamanan, keberlanjutan, dan optimalisasi manfaat wakaf bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Program percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN.

Program ini dirancang untuk mempercepat legalisasi aset melalui integrasi data, penyederhanaan prosedur, serta pendampingan aktif bagi nazir dan masyarakat. Pendekatan tersebut tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikasi, tetapi juga memperkuat akurasi data dan kualitas tata kelola wakaf nasional.

Ke depan, Abu Rokhmad menegaskan Kementerian Agama akan terus memperkuat ekosistem wakaf, tidak hanya dari sisi legalitas, tetapi juga optimalisasi pemanfaatan aset agar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan umat. (rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:27
02:11
05:02
04:48
05:37
05:30

Viral