news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews

Karya Jurnalistik Bakal Diakui Hak Cipta, Pemerintah Siapkan Skema Royalti di Era Digital

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, pemerintah siapkan skema memasukkan karya jurnalistik ke dalam norma Undang-Undang Hak Cipta.
Kamis, 23 April 2026 - 16:40 WIB
Reporter:
Editor :

Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara inovasi teknologi dan keberlangsungan industri media.

“Jadi harus hidup bersama-sama. Sebenarnya itu yang kita inginkan dan saya rasa hari ini dialog yang sangat konstruktif dan sebagai Menteri Hukum yang punya portofolio di kekayaan intelektual, sebagaimana selalu pesan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) terkait soal digitalisasi layanan semua, ini semua berkaitan. Itulah yang kami jalani di Kementerian Hukum,” tandasnya.

Di parlemen, langkah ini mulai menemukan pijakan. Badan Legislasi DPR tengah mengharmonisasi RUU Hak Cipta yang salah satu poin pentingnya adalah memasukkan karya jurnalistik sebagai objek ciptaan.

Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panja RUU tersebut Martin Manurung menyebut, usulan ini datang langsung dari komunitas jurnalis.

“Jadi itu bisa masuk kesini untuk dikategorikan sebagai hak cipta. Ini kita mendapat masukan dari jurnalis untuk melindungi karya mereka,” ujarnya.

Dalam draf RUU, Pasal 19 ayat (1) bahkan telah menggolongkan karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi. Selain itu, diatur pula mekanisme pengembalian hak cipta kepada pencipta setelah 25 tahun, yang membuka peluang pemanfaatan komersial dengan skema kompensasi.

Jika disahkan, regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi jurnalis di tengah ekonomi digital, mengubah karya jurnalistik dari sekadar produk informasi menjadi aset intelektual yang bernilai dan terlindungi. (agr/iwh)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:14
02:02
02:22
03:40
01:47
05:18

Viral