news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Golkar Buka Peluang Capres Non-Partai, Respons Usulan KPK Soal Kaderisasi Politik

Golkar buka peluang capres non-partai, respons usulan KPK soal kaderisasi politik dalam revisi UU Parpol.
Kamis, 23 April 2026 - 19:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Wacana syarat pencalonan presiden kembali memanas setelah pernyataan Partai Golkar yang membuka peluang bagi tokoh di luar partai politik untuk maju sebagai calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres). Pernyataan ini muncul sebagai respons atas usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong agar kandidat pemimpin berasal dari kader partai.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa demokrasi harus memberi ruang bagi figur terbaik, tanpa membatasi latar belakang politiknya.

“Orang-orang terbaik harus diberi ruang untuk bisa menjadi calon presiden dan calon wakil presiden,” ujar Sarmuji di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Capres Tak Harus dari Partai

Golkar menilai bahwa kualitas kepemimpinan tidak semata ditentukan oleh status keanggotaan dalam partai politik. Menurut Sarmuji, sistem demokrasi harus terbuka terhadap berbagai potensi kepemimpinan, termasuk dari kalangan profesional maupun tokoh non-partai.

Meski demikian, ia tetap mengakui bahwa kaderisasi partai politik memiliki peran penting dalam menyiapkan calon pemimpin bangsa.

“Calon dari partai itu baik, tapi kita juga harus terbuka terhadap calon dari luar partai,” katanya.

Respons atas Usulan KPK

Pernyataan Golkar ini sekaligus menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mendorong penguatan sistem kaderisasi dalam pencalonan politik.

KPK sebelumnya mengusulkan revisi Pasal 29 Undang-Undang Partai Politik agar pencalonan pejabat publik, termasuk capres dan kepala daerah, berasal dari sistem kaderisasi partai.

Usulan tersebut dinilai sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan dan mencegah praktik politik transaksional.

Usulan Perubahan UU Partai Politik

Dalam rekomendasinya, KPK mengusulkan beberapa poin penting dalam revisi aturan, antara lain:

  • Pembagian kader partai menjadi tiga level: muda, madya, dan utama

  • Syarat caleg DPR harus berasal dari kader utama

  • Caleg DPRD provinsi berasal dari kader madya

  • Capres, cawapres, dan kepala daerah harus melalui sistem kaderisasi

  • Penetapan batas minimal waktu keanggotaan partai sebelum pencalonan

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan proses rekrutmen politik yang lebih terstruktur dan berkualitas.

Perdebatan Terbuka soal Rekrutmen Politik

Wacana ini memunculkan perdebatan di ruang publik. Di satu sisi, kaderisasi dianggap penting untuk memastikan calon pemimpin memiliki pengalaman politik yang memadai.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:14
02:02
02:22
03:40
01:47
05:18

Viral