- Aldi Herlanda/tvOnenews
Golkar Buka Peluang Capres Non-Partai, Respons Usulan KPK Soal Kaderisasi Politik
Jakarta, tvOnenews.com - Wacana syarat pencalonan presiden kembali memanas setelah pernyataan Partai Golkar yang membuka peluang bagi tokoh di luar partai politik untuk maju sebagai calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres). Pernyataan ini muncul sebagai respons atas usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong agar kandidat pemimpin berasal dari kader partai.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa demokrasi harus memberi ruang bagi figur terbaik, tanpa membatasi latar belakang politiknya.
“Orang-orang terbaik harus diberi ruang untuk bisa menjadi calon presiden dan calon wakil presiden,” ujar Sarmuji di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Capres Tak Harus dari Partai
Golkar menilai bahwa kualitas kepemimpinan tidak semata ditentukan oleh status keanggotaan dalam partai politik. Menurut Sarmuji, sistem demokrasi harus terbuka terhadap berbagai potensi kepemimpinan, termasuk dari kalangan profesional maupun tokoh non-partai.
Meski demikian, ia tetap mengakui bahwa kaderisasi partai politik memiliki peran penting dalam menyiapkan calon pemimpin bangsa.
“Calon dari partai itu baik, tapi kita juga harus terbuka terhadap calon dari luar partai,” katanya.
Respons atas Usulan KPK
Pernyataan Golkar ini sekaligus menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mendorong penguatan sistem kaderisasi dalam pencalonan politik.
KPK sebelumnya mengusulkan revisi Pasal 29 Undang-Undang Partai Politik agar pencalonan pejabat publik, termasuk capres dan kepala daerah, berasal dari sistem kaderisasi partai.
Usulan tersebut dinilai sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan dan mencegah praktik politik transaksional.
Usulan Perubahan UU Partai Politik
Dalam rekomendasinya, KPK mengusulkan beberapa poin penting dalam revisi aturan, antara lain:
-
Pembagian kader partai menjadi tiga level: muda, madya, dan utama
-
Syarat caleg DPR harus berasal dari kader utama
-
Caleg DPRD provinsi berasal dari kader madya
-
Capres, cawapres, dan kepala daerah harus melalui sistem kaderisasi
-
Penetapan batas minimal waktu keanggotaan partai sebelum pencalonan
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan proses rekrutmen politik yang lebih terstruktur dan berkualitas.
Perdebatan Terbuka soal Rekrutmen Politik
Wacana ini memunculkan perdebatan di ruang publik. Di satu sisi, kaderisasi dianggap penting untuk memastikan calon pemimpin memiliki pengalaman politik yang memadai.
Namun di sisi lain, pembatasan hanya pada kader partai dinilai berpotensi menutup peluang bagi tokoh-tokoh potensial di luar partai.
Golkar menekankan bahwa keseimbangan antara kaderisasi dan keterbukaan menjadi kunci dalam sistem demokrasi yang sehat.
Demokrasi dan Kualitas Pemimpin
Sarmuji menyebut bahwa tujuan utama dari sistem politik adalah menghadirkan pemimpin terbaik bagi bangsa, bukan sekadar memenuhi syarat administratif.
Karena itu, menurutnya, semua pihak perlu memahami bahwa proses rekrutmen politik harus tetap mengedepankan kualitas dan integritas.
“Yang direkrut ini adalah calon pemimpin bangsa,” tegasnya.
Arah Kebijakan Politik ke Depan
Diskursus mengenai syarat pencalonan presiden diperkirakan akan terus berkembang, terutama jika revisi Undang-Undang Partai Politik benar-benar dibahas lebih lanjut.
Pemerintah, partai politik, dan lembaga seperti KPK diharapkan dapat menemukan titik temu antara kebutuhan kaderisasi dan prinsip keterbukaan demokrasi. (nsp)