- Istimewa
Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan Peredaran Ekstasi dan Sabu, Dua Orang Ditangkap
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy mengatakan, dalam peristiwa ini, dua orang berhasil diamankan.
“Petugas Timsus 2 Satresnarkoba Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Akp Jimi Farid Ma'aruf melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AAO (56) dan TP (42) pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Avrilendy, kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Lebih lanjut, Avrilendy menerangkan, peristiwa ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah lantaran adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kost di kawasan Pegadungan, Kalideres.
Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan menggeledah kamar kost tersebut. Hasilnya, didapati barang bukti sabu, ekstasi, hingga transaksi narkoba.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.013 butir pil ekstasi seberat 343 gram, tiga paket sabu seberat 1,27 gram, alat hisap, beberapa unit handphone, serta buku catatan yang diduga terkait transaksi narkotika,” ujarnya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, ternyata tersangka tidak hanya mengonsumsi narkotika, tetapi juga berperan dalam peredaran narkotika.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, Avrilendy menyebutkan bahwa tersangka mendapatkan pasokan ekstasi dari seorang pemasok berstatus DPO di Palembang, dan sabu-sabu diperoleh dari wilayah Jakarta Barat.
“Barang tersebut diperoleh dari jaringan luar daerah dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Jakarta,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Avrilendy menuturkan, pelaku menggunakan modus menyimpan barang haram di dalam kamar kost dan akan menjualnya secara bertahap kepada pembeli.
Atas perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Segera laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.(ars/raa)