- ANTARA/Nanang Mairiadi
Empat Anggota Polda Jambi Dipecat Setelah Terbukti Langgar Kode Etik
Jambi, tvOnenews.com - Sebanyak empat anggota Polda Jambi diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Upacara PTDH sendiri digelar di Lapangan Hitam Mapolda Jambi pada Jumat (24/5/2026) pagi.
Upacara dipimpin langsung Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar dan dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, Kepala Ombudsman Jambi, Kompolnas RI, Irwasda Polda Jambi para Pejabat Utama Polda Jambi serta personel Polda Jambi.
Dalam prosesi upacara dilakukan pembacaan keputusan Kapolda Jambi dilanjutkan dengan penanggalan seragam dinas Polri serta pemberian tanda silang pada foto personel yang diberhentikan. Dua di antaranya dilaksanakan secara in absentia.
Adapun empat personel yang dikenakan PTDH yakni Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean, dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul.
Dalam amanatnya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa upacara PTDH merupakan bentuk komitmen tegas institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian.
“Upacara PTDH pada hari ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polri terhadap setiap pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” tegas Kapolda.
Kapolda juga menekankan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat adalah konsekuensi yang harus diterima oleh setiap anggota yang melanggar aturan.
Pemberhentian ini merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. Seluruh personel harus menjunjung tinggi profesionalitas dalam pelaksanaan.
Kapolda meminta seluruh jajaran menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi dan pembelajaran.
“Jadikan peristiwa ini sebagai renungan bagi kita semua khususnya anggota Polda Jambi agar senantiasa melaksanakan tugas dengan baik penuh tanggung jawab dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pelaksanaan PTDH ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Jambi dalam menjaga maruah institusi Polri.
Kapolda Jambi menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran yang mencederai kehormatan institusi Polri.
Penegakan kode etik akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras sekaligus pembelajaran bagi seluruh anggota.
“Diharapkan seluruh personel Polda Jambi dapat mengambil hikmah dari peristiwa ini dan semakin meningkatkan disiplin, integritas, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” kata Irjen Pol Krisno H Siregar. (ant)